Nasional

Pengetatan Libur Akhir Tahun Berdampak pada Muktamar NU

Selasa, 16 November 2021 | 22:30 WIB

Pengetatan Libur Akhir Tahun Berdampak pada Muktamar NU

Sekretaris Tim Pengarah (Steering Committee) Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) H Asrorun Ni’am Sholeh pada tayangan TVNU.

Jakarta, NU Online
Sekretaris Tim Pengarah (Steering Committee) Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) H Asrorun Ni’am Sholeh memberikan kabar terbaru terkait kebijakan pengetatan mobilitas yang diambil pemerintah menjelang libur natal dan tahun baru, pada akhir 2021 mendatang.  

 

Kabar tersebut berdasarkan apa yang diisampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kepada panitia muktamar, pada Selasa (16/11/2021), sebagai hasil rapat terbatas antar-kementerian tentang pengetatan libur akhir tahun. 

 

"Ada update yang disampaikan Menko PMK sebagai hasil dari rapat terbatas antar kementerian. Hasilnya disampaikan melalui Ketua SC (Prof M Nuh) dan Ketua OC (Kiai Imam Aziz), setelah beliau telepon hari ini, mengabarkan hasil rapat yang berdampak kepada konsolidasi di dalam penyelenggaraan muktamar," kata Ni’am di Gedung PBNU Jakarta seperti dalam tayangan TVNU, Selasa (16/11/2021).

 

Salah satu hasil rapat terbatas pemerintah adalah menimbang akhir tahun akan ada pengetatan sebagai wujud langkah preventif agar tidak ada peningkatan pergerakan yang bisa berpotensi menaikkan angka Covid-19.

 

Pemerintah akan menetapkan pengetatatan yang bersifat publik, mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Termasuk aktivitas masyarakat yang hendak berlibur, memanfaatkan momentum libur Natal dan Tahun Baru 2022.

 

"Untuk itu, diharapkan kepada panitia untuk melaksanakan kegiatan muktamar sebelum tanggal tersebut (20 Desember 2021) atau setelah tanggal 2 (Januari 2022). Ini yang disampaikan Menko PMK sebagai penanggung jawab (kebijakan pengetatan) kegiatan (libur) Nataru di tingkat pemerintah," jelas Ni’am mengulang pesan yang disampaikan pemerintah kepada panitia muktamar.

 

Kabar terbaru itu, kata Ni’am, lantas disampaikan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini. 

 

"Karena posisi untuk kepentingan mengajukan dan atau menunda itu tidak dalam ranah panitia, baik OC maupun SC. Informasi ini kita sampaikan kepada rais aam, katib aam, ketua umum, dan sekjen untuk mengambil langkah terbaik," terang Ni’am.

 

Namun, ia tetap memastikan panitia Muktamar ke-34 NU terus melakukan persiapan untuk menyelenggarakan permusyarawatan tertinggi NU itu, pada 23-25 Desember 2021. Berbagai persiapan sedang berjalan. 

 

"Persiapan terus dilaksanakan, baik di tingkat penyelenggaraan oleh OC maupun di tingkat penyiapan materi oleh SC. Kalau panitia tetap siap menyelenggarakan, baik sesuai dengan schedule (jadwal) atau mengikuti policy mutakhir (kebijakan terbaru) yang diambil pemerintah," kata Ni’am.

 

Panitia juga telah melakukan rapat konsolidasi untuk merespons kebijakan pengetatan libur akhir tahun yang diambil pemerintah itu. Panitia menimbang berbagai kemungkinan jika muktamar dimajukan atau diundur. 

 

"Kalau mau maju mungkin agak maraton penyiapan, khususnya terkait dengan infrastruktur (pembangunan Aula Muktamar di Pesantren Darussa’adah). Karena hari-hari ini sedang dalam proses pembangunan fisik untuk kepentingan kegiatan muktamar," terangnya.

 

Sementara untuk kepentingan materi yang berada pada kewenangan panitia SC, Ni’am memastikan akan terus melakukan konsolidasi dan mempercepat seluruh persiapan yang dibutuhkan menjelang muktamar ini. 

 

"Mudah-mudahan dengan waktu terbatas, tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan muktamar," harapnya.

 

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa periode libur Nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga. Hal-hal yang menyangkut pembaruan aturan-aturan sangat diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19.

 

"Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan lainnya. Langkah itu tetap diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment)," ujar Muhadjir diakses dari situs resmi Kemenko PMK, Rabu (17/11/2021) dinihari.

 

Menurut Muhadjir, kondisi saat ini secara agregat nasional mengalami penurunan angka penularan Covid-19. Namun meski ada penurunan kasus, baik pemerintah maupun masyarakat harus tetap waspada. Terlebih ada sekitar 131 kabupaten/kota yang tren kasusnya masih naik.

 

"Prokes tetap dijaga untuk mencegah penularan. Deteksi perjalanan luar negeri dan dalam negeri, kemudian PPKM juga harus deteksi lengkap dan sebisa mungkin dihindari penyekatan," katanya.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan