Jakarta, NU Online
Pengganti Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepeninggal KH M.A. Sahal Mahfud telah jelas kalau merujuk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Demikian disampaikan Katib Aam PBNU KH Malik Madani. <>
“Ketika Rais Aam wafat maka Wakil Rais Aam ditunjuk sebagai Pejabat Rais Aam PBNU,” kata Kiai Malik dihubungi NU Online, Rabu (19/2). Banyak warga di berbagai daerah menanyakan perihal ini.
Anggaran Rumah Tangga NU pada Bab XV tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu, Pasal 48 ayat 1 menyebutkan bahwa “Apabila Rais Aam berhalangan tetap, maka Wakil Rais Aam menjadi Pejabat Rais Aam.”
Merujuk pada ketentuan itu, maka Wakil Rais Aam PBNU KH Musthofa Bisri (Gus Mus) secara otomatis akan menjadi Pejabat Rais Aam.
Rapat Tanfidziyah PBNU yang diselenggarakan, Rabu (19/2) siang, juga menyinggung soal pengganti Rais Aam. Delegasi tanfidziyah secara khusus akan membicarakan hal itu dengan Gus Mus pada acara tahlilan 40 hari Kiai Sahal. (Alhafiz Kurniawan/Anam)
Foto: KH Sahal Mahfudh, KH Musthofa Bisri dan KH Said Aqil Siroj
Terpopuler
1
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
2
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
3
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
4
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
5
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
6
GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tertibkan Sound Horeg dan Kecam Penghinaan terhadap Ulama
Terkini
Lihat Semua