Pengurus NU, Lembaga, dan Banom Wajib Kaji dan Amalkan Perkum
NU Online · Selasa, 19 September 2023 | 16:00 WIB
Ketua Komisi Organisasi Konbes NU 2023 H Mohammad Faesal (tengah) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Senin (18/9/2023). (Foto: NU Online/Aiz)
Muhammad Aiz Luthfi
Penulis
Jakarta, NU Online
Para pengurus Nahdlatul Ulama (NU), meliputi lembaga dan badan otonomnya di semua tingkatan wajib mengkaji dan mengamalkan aturan main organisasi yang tercantum dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Semua hal yang berkaitan dengan perkumpulan NU, mulai dari pembentukan, tugas dan kewajiban pengurus, musyawarah, dan seterusnya telah diatur dalam perkum.
"Pengurus NU itu wajib, wajib, wajib sekali (mengkaji dan mengamalkan perkum)," kata Koordinator Komisi Organisasi H Mohammad Faesal, usai menggelar sidang Sub Komisi C di Gedung Serbaguna, Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Secara teknis, kata dia, usai digelarnya Munas Konbes NU 2023, pihaknya akan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi Perkum. Selanjutnya, Perkum tersebut akan disosialisasikan ke jajaran pengurus NU, lembaga, dan banom untuk kemudian dilanjutkan ke tingkat daerah.
"Setelah kita melakukan harmonisasi dan sinkronisasi hasil persidangan perkum yang ditetapkan dalam konbes ini, kami tentu akan melakukan sosialisasi ke seluruh pengurus lembaga, badan otonom, PBNU, PWNU, PCNU, dan seterusnya," ucapnya.
Dia menambahkan, para pengurus NU di daerah akan 'dipaksa' untuk mengkaji perkum oleh situasi di tempatnya masing-masing. Menurutnya, dalam perkum ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pengurus wilayah, cabang, maupun Majelis Wakil Cabang (MWC).
"Misalnya pengurus wilayah itu harus punya rumah sakit, dan lain-lain, sehingga mereka pasti membaca perkum dan berlomba-lomba untuk mewujudkan tugas-tugas itu," sambungnya.
Dikatakan H Faesal, untuk mendorong pengurus NU di daerah bisa lebih aktif dalam menjalankan tugas, PBNU akan menyiapkan hadiah (reward) dan sanksi (punishment).
"Bagi mereka yang melaksanakan Perkum akan mendapatkan reward," imbuhnya.
Bagi yang tidak melaksanakan Perkum, sambung dia, pengurus NU di daerah akan diberikan sanksi administratif, seperti tidak diperbolehkan mencalonkan atau dicalonkan kembali di konferensi berikutnya.
"Misalnya, ketua PCNU tidak melaksanakan aturan Perkum, maka dia akan dinilai tidak bisa melaksanakan tugas-tugas sebagai ketua PCNU, maka dia pada saat konfercab berikutnya tidak bisa dicalonkan kembali," bebernya.
Dalam Munas Konbes NU 2023 ini, Komisi Organisasi membahas sejumlah peraturan perkumpulan (Perkum) NU. Karena banyak perkum yang dibahas, Komisi Organisasi kemudian membagi menjadi 3 Sub Komisi.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua