Jakarta, NU Online
Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Affan Hasnan, mengatakan, pendataan guru NU sudah mulai dilakukan melalui online. Pendaftaran masih terus dibuka di www.pergunu.org.
<>
āPendataan akan makin memperkuat bergaiining positition dalam berorganisasi secara professional,ā katanya, di gedung PBNU, Senin (28/4). Ā
Menurut Affan, pendaftaran online disambut antusias guru-guru NU se-Indonesia. Terbukti dengan mendaftarnya anggota dari pelosok Indonesia. Sebulan dibuka sudah 2781 terdaftar. āDari Papua hingga Aceh telah banyak yang mendaftar,ā katanya.
Situs tersebut, kata Affan, juga nantinya akan dijadikan wadah guru-guru NU untuk berkarya, seperti menulis karya ilmiah. āIni bagi kami adalah hal yang luar biasa, karena guru-guru merupakan tokoh masyarakat yang dapat mempengaruhi karakter bangsa,ā jelasnya.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) Gatot
Sundjoto menambahkan, sebagai organisasi profesi, Pergunu harus memiliki keanggotaan yang berbasis database. āIni demi tertib administrasi dan keanggotaan yang jelas, by name, by phone, by address,ā imbuhnya.
Sementara Koordinator Bidang Organisasi PP Pergunu, Akhsan Ustadhi, mengatakan, pihaknya akan terus menyempurnakan sistem informasi pada website Pergunu, misalnya sistem kaamanan dan penerbitan kartu anggota secara online.
āKami saat ini sedang menggodok menerbitkan kartu anggota secara online, dimana anggota yang telah mendaftar dapat mencetak langsung kartu anggotanya secara online. Tentunya setelah mendapat approval pengurus tingkat masing-masing,ā jelas Akhsan. (Ayad Ayyada Al-Bajani/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
3
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
4
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua