Nasional

Peringati Hari Antiperdagangan Orang, Kemnaker Sosialiasi Migrasi Aman

Selasa, 6 Agustus 2019 | 00:45 WIB

Peringati Hari Antiperdagangan Orang, Kemnaker Sosialiasi Migrasi Aman

r Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Eva Trisiana.

Makassar, NU Online
Dalam rangka memperingati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang, Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Makassar, Sulawesi Selatan. Kerja sama dilakukan dalam bentuk sosialisasi Tata Cara Migrasi Aman bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Perdagangan Orang.
 
Menurur Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Eva Trisiana sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah, organisasi masyarakat, asosiasi perusahaan perekrut pekerja migran dan masyarakat mengenai pentingnya migrasi aman serta resiko bahaya perdagangan orang dalam alur migrasi.
 
"Menghapus perdagangan orang dalam rantai migrasi tenaga kerja memerlukan kerja sama erat dan berkesinambungan dari berbagai pihak terkait baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat, dan masyarakat pada umumnya," kata Eva Trisiana, Sabtu (3/8).
 
Eva menjelaskan kegiatan sosialisasi migrasi aman dan bahaya perdagangan orang dalam alur migrasi di wilayah Sulsel ini mempromosikan Tata Kelola Terintegrasi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan terkait lainnya di daerah perbatasan.
 
Sosialisasi Tata Cara Migrasi Aman bagi Pekerja Migran diawali di kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 29 Juli 2019; dan dilanjutkan di Kabupaten Bulukumba, 1 September 2019). Program sosialisi ini, Agustus 2018 lalu telah digelar di empat kabupaten daerah perbatasan yakni Sanggau, Sambas, Nunukan dan Kapuas Hulu.
 
Didampingi Kepala Sub Direktorat Perlindungan TKI Dit. PPTKLN, Yuli Adiratna, Eva menjelaskan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, setiap PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan. Yakni berusia minimal 18 tahun; memiliki kompetensi; sehat jasmani dan rohani; terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan memiliki dokumen yang dipersyaratkan, hal ini tentunya sejalan dengan UUTPPO.
 
Sementara Kepala Misi IOM, Dejan Micevski mengungkapkan data pemerintah mencatat rata-rata pertahun Indonesia mengirimkan 200ribu pekerja migran ke luar negeri, dengan Malaysia sebagai negara tujuan terbanyak. Jumlah tersebut hanya mencakup jumlah Pekerja Migran terdata atau ditempatkan berdasarkan prosedur pemerintah. Selebihnya pekerja migran bermigrasi tanpa melalui prosedur resmi, khususnya ke Malaysia, diindikasikan masih sangat tinggi. 
 
"Hal ini bisa dilihat dari data deportan yang kembali ke Indonesia melalui pelabuhan Nunukan, Entikong maupun Tanjung Pinang. Tiga pelabuhan itu merupakan daerah-daerah berbatasan langsung dengan Malaysia, " katanya. 
 
IOM adalah organisasi internasional bidang pekerja migran yang menginduk pada PBB. Di Indonesia, organisasi ini fokus pada penangan isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (human trafficking), khususnya di enam kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yakni Belu, Sika, Manggarai, Ende, Kupang dan Timor Tengan Utara.
 
Hadi dalam acara sosialisasi diantaranya Among Pundhi Resi sebagai National Programme Coordinator Counter-Trafficking and Labour Migration Unit (CTLM) IOM ndonesia; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Selatan; Dirreskrimsus Polda Sulsel; BPJS Ketenagakerjaan Sulsel; peserta yang berasal dari Dinkes Sulsel, Dinsos Sulsel, Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, P3MI, LSM/CSO, Imigrasi Sulsel dan Kadisnaker Nunukan. (Red: Kendi Setiawan)