Nasional

Pertemuan Ketum PBNU dan Menteri Haji Saudi Hasilkan 6 Ketentuan soal Haji untuk Jamaah Indonesia

Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:00 WIB

Pertemuan Ketum PBNU dan Menteri Haji Saudi Hasilkan 6 Ketentuan soal Haji untuk Jamaah Indonesia

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Al Rabiah di Jakarta, Rabu (26/10/2022). (Foto: IG @nahdlatululama)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Al Rabiah di Jakarta, Rabu (26/10/2022).


Gus Yahya beserta delapan pengurus tanfidziyah PBNU mendapat sambutan hangat dari pihak Menteri Haji dan Umrah Saudi. Dalam pertemuan itu, setidaknya ada enam hal yang dibicarakan oleh keduanya, terkait ketentuan haji dan umrah umat Islam Indonesia. 


“Alhamdulillah, pertemuan dengan Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia kemarin membawa berkah beberapa kabar gembira, khususnya bagi umat Islam di Indonesia,” kata Gus Yahya. 


Berikut enam poin hasil pertemuan tersebut:

  1. Syarat mahram bagi jamaah perempuan kini dihapus.
  2. Masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari.
  3. Visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya ke Jeddah, Makah, dan Madinah.
  4. Tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jamaah umrah, termasuk vaksin meningitis.
  5. Tidak ada syarat pembatasan umur.
  6. Pemerintah Saudi siapkan platform 'Nusuk' agar jamaah haji maupun umrah bisa memilih paket yang ada secara mandiri.


Kualitas layanan dalam penyelenggaran haji dan umrah

Sebelumnya, Menteri Tawfiq juga melakukan kunjungan kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).


Kami memperbincangkan beberapa hal terkait perhajian, mulai dari kuota haji, bagaimana peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji perempuan karena jumlahnya lebih banyak, termasuk bagaimana Indonesia diberi kemudahan oleh Pemerintah Arab Saudi dalam mengurus haji dan umrah," terang Menag Yaqut dilansir laman kemenag RI (https://www.kemenag.go.id/read/menag-dan-menteri-haji-saudi-bahas-kemudahan-jemaah-haji-dan-umrah-indonesia). 


Kunjungan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting soal kualitas layanan dan kemudahan perhajian dan umrah. Antara lain kepastian kuota haji Indonesia 2023, syarat usia bagi jamaah haji, dan kelonggaran syara umrah. 


Menag Yaqut berharap pemerintah Arab Saudi dapat menambah kuota haji Indonesia. Menag juga meminta syarat pembatasan usia 65 tahun dihapus karena jumlah jamaah haji lansia sangat banyak. 


Merespons harapan Menag Yaqut tentang penghapusan syarat usia 65 tahun, Menteri Haji Tawfiq menyampaikan bahwa pemberlakuan syarat itu dalam konteks kondisi pandemi Covid-19. Jika ada perbaikan keadaan, tentu akan ada perubahan kebijakan terkait pembatasan umur.


"Saya yakin kalau sudah normal kondisinya, maka akan ada kelonggaran. Kabar baiknya, pandemi Covid-19 sudah semakin mereda," jelas Menteri Tawfiq. 


Pewarta: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad