PPKM Level 4, Kemenag Izinkan Pembukaan Rumah Ibadah di Zona Hijau-Kuning
NU Online · Sabtu, 24 Juli 2021 | 13:45 WIB
Ali Musthofa Asrori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas), serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut tertuang dalam edaran Menteri Agama No SE 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan
di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali, serta pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021.
Dalam bagian pendahuluan disebutkan edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan.
Dalam poin E tentang ketentuan, SE menyebut bahwa tempat ibadah di kabupaten atau kota di Jawa-Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
Begitu juga, untuk tempat ibadah di kabupaten atau kota pada Zona Oranye dan Zona Merah tidak rnengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.
"Tempat ibadah di kabupaten atau kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M," demikian bunyi edaran tersebut.
Maksud dan tujuan SE tersebut, untuk memberi panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah (Masjid/Mushala, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng atau Litang, dan tempat lain yang menjadi tempat ibadah) pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid -19 di Jawa dan Bali serta pada masa PPKM Mikro.
Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro.
Pewarta: Musthofa Asrori
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua