PWNU DKI: Program Penceramah Bersertifikat Kemenag Pastikan Mutu Dai
Rabu, 9 September 2020 | 16:15 WIB
Masyarakat tidak punya cukup alasan untuk menolak program penceramah bersertifikat karena sifatnya yang tidak mengikat.
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Taufik Damas mengatakan, program penceramah bersertifikat yang diluncurkan Kemenag RI merupakan ikhtiar seharusnya yang dilakukan umat Islam secara umum.
“Sebetulnya setiap pribadi muslim pun punya tanggung jawab untuk menjaga Islam dari orang-orang yang tidak kompeten di bidang keislaman. Masak kalian tega melihat penceramah yang ucapan dan sikapnya jauh dari nilai-nilai yang diajarkan oleh Allah dan Rasulullah SAW?” kata Kiai Taufik yang juga lulusan Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar, Kairo, Rabu (9/9) siang.
Ia menambahkan, program penceramah bersertifikat ini tidak diluncurkan tanpa sebab dan latar belakang. Program penceramah bersertifikat merupakan ikhtiar untuk memastikan kompetensi dan muruah penceramah agama.
“Artis tobat, jadi penceramah. Dukun tobat, jadi penceramah. Preman tobat, jadi penceramah. Mau jadi apa agama ini jika diperlakukan semaunya? Tobat itu sangat bagus. Tapi, untuk jadi penceramah, ya harus belajar dulu yang lama. Rendah hati dan sadar diri. Islam itu bukan ajaran main-main,” kata Kiai Taufik.
Ia mengatakan, penceramah perlu memenuhi kriteria dan kompetensi khusus. “Rasulullah itu marah terhadap orang yang membuat citra Islam jadi tidak menyenangkan karena disampaikan oleh sembarangan orang.”
Segenap masyarakat, kata Kiai Taufik, seyogianya mendukung program penceramah bersertifikat yang diluncurkan Kemenag. Program Kemenag ini juga sejalan dengan visi dan misi asosiasi ormas Islam Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam melakukan bimbingan, pembinaan, dan pengayoman umat.
“Merujuk pada visi dan misi MUI, seharusnya MUI mendukung program ini karena jelas sejalan dengan visi dan misi MUI, yaitu membimbing, membina dan mengayomi umat Islam,” kata Kiai Taufik.
Menurutnya, unsur masyarakat tidak punya cukup alasan untuk menolak program penceramah bersertifikat karena sifatnya yang tidak mengikat. Sedangkan penolakan umumnya berasal dari salah sebutan yang berkonsekuensi pada salah pemahaman.
“Program yang direncanakan oleh Kemenag adalah penceramah bersertifikat, bukan sertifikasi penceramah. Keduanya jelas berbeda,” kata Kiai Taufik.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua