Nasional

Ratusan Pelajar Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Kornas JPPI: Ini Tragedi Kemanusiaan

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:00 WIB

Ratusan Pelajar Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Kornas JPPI: Ini Tragedi Kemanusiaan

para pelajar di Ponorogo ramai-ramai mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. (Foto: tangkapan layar).

Jakarta, NU Online
Viral kabar pengajuan dispensasi nikah atau dispensasi kawin oleh ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa timur beberapa waktu lalu. Pengajuan dispensasi nikah tersebut didominasi para pelajar usia di bawah 19 tahun yang hamil di luar nikah.

 

Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencatat terdapat 191 permohonan pengajuan dispensasi kawin usia anak sepanjang tahun 2022.

 

Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyatakan kejadian tersebut sebagai tragedi kemanusiaan.

 

“Ini tragedi kemanusiaan, telah terjadi kekerasan terhadap anak dan juga perempuan,” kata Ubaid kepada NU Online, Selasa (17/1/2023).

 

Ia menilai, kejadian tersebut harus ditelusuri secara mendalam, mengingat permohonan yang diterima oleh PA Ponorogo telah mencapai ratusan.

 

“Kasus ini perlu didalami. Ini fenomena apa? Kok banyak, bahkan ratusan jumlahnya,” kata dia.

 

Ia menduga, kejadian “bencana kemanusiaan” itu berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan.

 

“Jangan-jangan ada hubungan dengan maraknya kekerasan seksual di dunia pendidikan,” kata dia.

 

Di sisi lain, ia juga menduga total pengajuan dispensasi nikah yang jumlahnya mencapai ratusan tersebut bisa jadi dilakukan sebab ada unsur paksaan.

 

“Bisa juga pengajuan ini dikarenakan ada pemaksaan,” ujar Ubaid.

 

Rugikan pihak perempuan
Pada kasus tersebut, Ubai menilai perempuan merupakan pihak yang paling menanggung beban dan dirugikan. Mulai dari putus sekolah hingga menikah di bawah umur.

 

“Jadi, anak perempuan mengalami kekerasan yang berlapis-lapis. Dia dikeluarkan dari sekolah, korban kekerasan seksual dan juga dipaksa menikah,” tutur dia.

 

Tercatat jumlah pengajuan dispensasi kawin sepanjang tahun 2022 sebanyak 191 permohonan. Bahkan minggu pertama tahun 2023, PA Ponorogo telah menerima 7 permohonan yang semuanya diajukan oleh pelajar SMP dan SMA.

 

Pihak PA Ponorogo telah mengabulkan permohonan tersebut karena dianggap memenuhi unsur mendesak.

 

“Tahun 2023 diawali dengan 7 perkara dan semuanya saya kabulkan karena semua telah memenuhi unsur mendesak. Hamil duluan bahkan sudah ada yang melahirkan,” ungkap Humas PA Ponorogo, Ruhana Faried dikutip dari Inews.

 

Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi