Sarbumusi: Politik Upah Murah Masih Rugikan Buruh
NU Online · Selasa, 26 Mei 2015 | 21:03 WIB
Jakarta, NU Online
Politik upah murah hingga saat ini masih saja merugikan kaum buruh. Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menuntut keseriusan pemerintah untuk mengoreksi sistem pengupan yang sudah berjalan selama ini.
<>
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko, di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurutnya, upah merupakan komponen terpenting dalam hubungan industrial. Upah merupakan bagian dari klausal perjanjian kerja selain dari adanya pekerjaan dan perintah kerja. Begitu pentingnya upah dan sistem pengupahan dalam memenuhi kebutuhan hidup layak, upah menjadi komponen pertama yang menjadi basis pengaman di dalam kebijakan hidup layak yang diatur oleh negara melalui upah minimum.
Ketua PK PMII STIE-Penguji Sukabumi periode 2001-2002 itu mengatakan, politik upah murah yang selama ini diterapkan oleh pemerintah sesungguhnya merupakan hasil kebijakan rezim pemerintahan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif versi pengusaha sebagai upaya untuk mengundang sebanyak mungkin investor asing.
"Strategi yang dilakukan rezim pemerintah untuk mendukukung pola upah murah melalui politik upah murah dan menerapkan prinsip-prinsip desantralisasi, liberal, dan fleksibel dalam kebijakan ketenagakerjaan, dengan strategi ini rezim pemerintah telah berhasil memiskinkan buruh," kata pria kelahiran Sukabumi 2 Juli 1981.
Sukitman menambahkan, buruh adalah korban politik upah murah dan pasar tenaga kerja fleksibel yang diterapkan negara untuk melayani kepentingan investasi asing di Indonesia.
Akibatnya, kata dia pula, penghidupan buruh terus menurun dan tidak memilik kepastian kerja dan harapan masa depan karena sistem kerja kontrak (PKWTT) dan alih daya apalagi kebijakan membolehkan alih daya PMA (Penanaman Modal Asing) masuk ke Indonesia menambah nilai lebih dari derita sistem ini.
Derita buruh ditambah lagi dengan berbagai masalah perlindungan kerja dan jaminan sosial yang minim terhadap buruh dan keluarganya. Hak-hak buruh untuk bersuara juga semakin dikekang dengan pemberangusan serikat buruh (union busting) melalui berbagai cara dari pelarangan berserikat, intimidasi, mutasi kerja, PHK sepihak dan penggunaan kekerasan dalam menangani pemogokan dan aksi-aksi buruh.
"Karena itu, perbaikan upah merupakan satu-satunya harapan buruh," demikian Sukitman Sudjatmiko. (Gatot Arifianto/Alhafiz K)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua