Seleksi CPNS Kemenpora RI Sediakan 53 Formasi Jabatan, Pendaftaran Dibuka Sampai Besok
Kamis, 5 September 2024 | 12:00 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) membuka 53 formasi jabatan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditutup 2 hari lagi pada Jumat (6/9/2024).
Baca Juga
Doa Hajat Jelang Ujian CPNS
Jumlah alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 memiliki 2 kriteria dengan Kriteria Umum sebanyak 50 dan Khusus Putra/Putri Kalimantan sebanyak 3 formasi, dengan kualifikasi lulusan S-1/Sederajat sebanyak 33 (tiga puluh tiga) formasi dan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 20 formasi.
Persyaratan bagi Pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan melampirkan bukti dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dari seleksi CPNS Kemenpora RI sebagai berikut.
- Panitia Seleksi Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak memungut biaya apapun dalam seluruh tahapan Seleksi Penerimaan ASN di Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi ASN di Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan atau tanpa meminta imbalan tertentu, agar diabaikan dan tindakan tersebut adalah ilegal/kejahatan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- Kebutuhan informasi dan laporan pengaduan berkaitan dengan proses pendaftaran Seleksi ASN Kementerian Pemuda dan Olahraga dilayani melalui SSCASN Helpdesk pada laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ atau melalui https://lapor.go.id. Pelamar dapat mengakses informasi Seleksi CASN Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui akun media sosial Instagram @sdmo_kemenpora;
- Peserta yang tidak hadir pada setiap/salah satu tahapan seleksi dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS;
- Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Apabila pelamar dikemudian hari diketahui memberikan keterangan/data/informasi yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan kelulusan pelamar tersebut dan/atau memberhentikan sebagai ASN, dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
Syarat dan informasi lainnya bisa diakses melalui tautan berikut.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua