SK Inpassing Terbit, 98.972 Guru Madrasah Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan Layaknya ASN
NU Online · Sabtu, 23 September 2023 | 17:25 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau yang biasa disebut inpassing. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah Non-ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.
“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (23/9/2023).
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah Non-ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
“Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” ungkap Gus Men, sapaan karibnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menegaskan bahwa proses penerbitan SK Inpassing ini tidak dipungut biaya. “Proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis!” tegasnya.
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya,” jelas Zain tentang SK Inpassing yang kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.
Berikut persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenag dalam pemberian kesetaraan bagi guru madrasah bukan ASN:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
- Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
- Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
- Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
- Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
- Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua