Sunnah Tawaf Qudum, Bentuk Penghormatan Kepada Masjidil Haram Saat Baru Tiba
NU Online Ā· Jumat, 2 Mei 2025 | 17:00 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Umat Islam yang tengah menunaikan haji atau umrah dianjurkan untuk melaksanakan tawaf qudum sebagai bagian dari rangkaian ibadah tersebut. Disebut tawaf qudum karena menjadi salah satu pembuka dalam rangkaian ibadah tersebut dan wujud penghormatan terhadap Masjidil Haram.
"Tawaf sunnah merupakan ibadah yang dianjurkan bagi setiap orang yang masuk Masjidil Haram sebagai bentuk penghoramatan kepada Masjidil Haram," tulis Ustadz Mubasysyarum Bih dalam artikel Sembilan Syarat Tawaf yang Harus Dipenuhi dikutip NU Online pada Jumat (2/5/2025).
Baca Juga
Doa Memulai Tawaf Mengelilingi Kaābah
Sebagaimana diketahui, tawaf merupakan salah satu rangkaian haji dan umroh dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Perintah ritual ini tertulis dalam Al-Quran surah Al-Hajj ayat 29.
Menurut penuturan mayoritas ulama, tulis Ustadz Mubasysyarum BIh, tawaf qudum merupakan salah satu macam tawaf yang dihukumi sunnah. Dalam pengertian, andaikan seorang muslim meninggalkannya maka tidak mengurangi kesempurnaan ibadah haji, tidak pula berkewajiban untuk membayar dam.
Selain tawaf qudum, ada dua jenis tawaf lainnya, yakni tawaf ifadhah dan tawaf wada'. Tawaf ifadhah menjadi bagian dari rukun haji yang apabila ditinggalkan maka ibadah haji seorang muslim tidak sah.
"Tawaf ifadhah termasuk bagian dari rukun-rukun haji, andaikan ditinggalkan, hajinya tidak sah, tidak bisa diganti dengan denda (dam). Demikian pula dengan tawaf umrah, termasuk dari rukunnya ibadah umrah yang apabila ditinggalkan berkonsekuensi sama dengan tawaf ifadhah," papar alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri itu.
Baca Juga
Tata Cara Shalat Tawaf
Sementara tawaf Wada' merupakan salah satu dari wajib haji yang dilakukan sebelum beranjak dari Kota Makkah. Artinya, jika jamaah haji tidak melaksanakan tawaf wada', ia dikenai denda berupa dam.
Ustadz Zainuddin Lubis menyampaikan bahwa umat Islam dianjurkan untuk membaca doa khusus saat memulai tawaf. Doa tersebut ditulis Imam An-Nawawi dalam karyanya Al-Idhah fi Manasikil Haji. Doa ini termaktub dalam artikel berjudul Istirahat Saat Tawaf Belum Selesai 7 Putaran, Bolehkah? yang dikutip NU Online pada Jumat (2/5/2025).
Adapun doa memulai tawaf menurut Imam Nawawi adalah sebagai berikut.
Baca Juga
Doa pada 4 Putaran Terakhir Tawaf
ŲØŁŲ³ŁŁ
Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲØŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ
ŁŁ Ų„ŁŁ
ŁŲ§ŁŁŲ§ ŲØŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲµŁŲÆŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŁŁŲŖŁŲ§ŲØŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ§Ų”Ł ŲØŁŲ¹ŁŁŁŲÆŁŁ ŁŁŲ§ŲŖŁŁŲØŁŲ§Ų¹ŁŲ§ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲØŁŁŁŁŁ Ł
ŁŲŁŁ
ŁŁŲÆŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų³ŁŁŁŁŁ
Ł
BismillÄhi wallÄhu akbar. AllÄhumma Ä«mÄnan bika, wa tashdÄ«qan bi kitÄbika, wa wafÄāan bi āahdika, wattibÄāan li sunnati nabiyyika Muhammadin shallallÄhu āalayhi wa sallama.
Artinya, āDengan nama Allah, Allah maha besar. Ya Allah, (aku bertawaf) karena keimanan kepada-Mu, kepercayaan terhadap kitab suci-Mu, pemenuhan terhadap janji-Mu, dan kepatuhan terhadap sunnah nabi-Mu Muhammad saw.ā
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
3
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
4
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua