Nasional

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, LPBHNU Malang Lakukan Pendampingan Gugatan

Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:45 WIB

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, LPBHNU Malang Lakukan Pendampingan Gugatan

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang, Fachrizal Afandi. (Foto: DOk. pribadi)

Jakarta, NU Online

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) di Surabaya Kamis (16/3/2023) lalu memberikan vonis bebas dan hukuman ringan terhadap tiga polisi terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.


Menyikapi putusan tersebut, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang, Jawa Timur Fachrizal Afandi mengatakan pihaknya berupaya penuh mendorong keadilan untuk para korban.


"Kita tetap mendesak keadilan dalam putusan tersebut karena sebagian korban juga nahdliyin. Bukan hanya sekadar formalitas seperti hadir di sidang," ujar Fachrizal kepada NU Online, Jumat (18/3/2023).


LPBHNU Kota Malang hingga kini terus mengawal sidang PN Surabaya, mereka juga melakukan advokasi berupa pendampingan gugatan perdata dan konsultasi bekerja sama dengan koalisi masyarakat sipil YLBHI dan Kontras.


"Hingga kini LPBHNU terus mengawasi sidang PN Surabaya dan melakukan pendampingan ke beberapa korban di Kota Malang. Kita akan memperjuangkan warga semampunya," tegasnya. 


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Ahmad Siddqi Amsya memvonis bebas Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi.


Majelis menilai keduanya tak terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 yang unsur-unsurnya meliputi barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa sehingga tak dapat melakukan pekerjaannya.


Sementara itu, AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusannya, hakim menilai Hasdarmawan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka disebabkan kealpaan. 


Fahcrizal menuturkan sesuai prosedur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akan mempertimbangkan opsi kasasi menyikapi vonis bebas kepada dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.


Sementara untuk vonis 1 tahun 6 bulan, JPU akan melakukan banding. "Mereka akan melakukan banding. Prodesurnya begitu masih ada sidang lagi," jelas Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya Malang.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad