Nasional

Tiba di Indonesia Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Rabu, 18 Mei 2022 | 19:00 WIB

Tiba di Indonesia Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: menpan.go.id)

Jakarta, NU Online

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin saat tiba di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


“Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia,” demikian bunyi aturan yang tertera pada angka 5, huruf c pada bagian protokol SE Nomor 19 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (18/5/2022).


Aturan tersebut memiliki empat ketentuan. Pertama, WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negative.


Kedua, WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina 6 setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan (1) berusia 6 - 17 tahun; (2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau (3) pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).


Ketiga, WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terakhir, kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) bagi WNA yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal. 


5 PPLN tidak perlu tunjukkan kartu vaksin

Lebih lanjut, aturan ini tidak berlaku bagi lima orang. Pertama, WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 


Kedua, WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.

 

Namun, hal ini memiliki beberapa persyaratan, yakni (1) Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan 2) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan. 


Ketiga, PPLN usia di bawah 18 tahun. Keempat, PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah 7 dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate. 


Terakhir, PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad