TikTok Jadi Platform Digital Pertama yang Laporkan Kepatuhan PP Tunas, Tutup 1,7 Juta Akun Anak
NU Online · Kamis, 30 April 2026 | 21:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
TikTok menjadi platform digital pertama yang melaporkan secara terbuka langkah kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam laporan tersebut, TikTok mengungkap telah menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut keterbukaan data itu sebagai indikator awal keseriusan platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang siber. Menurutnya, TikTok tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga menunjukkan langkah nyata yang dapat diukur.
"TikTok menjadi platform pertama yang memberikan tidak hanya komitmen, tapi secara real angka-angka yang memang sudah diaktifasi. Artinya apa? Tiktok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," ujar Meutya dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemkomdigi TV, dikutip NU Online, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, jumlah akun anak yang dinonaktifkan meningkat signifikan dibanding laporan sebelumnya. Pada 10 April 2026, TikTok melaporkan sekitar 780 ribu akun telah ditindak. Kini, jumlah tersebut bertambah menjadi 1,7 juta akun per 28 Maret 2026.
"Kalau tanggal 10 April lalu kita sudah melaporkan bahwa Tiktok telah menonaktifkan kurang lebih 780 ribu akun, per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok per tanggal 28 Maret," katanya.
Komdigi menilai langkah tersebut menunjukkan kepatuhan yang tidak berhenti pada pernyataan semata. Pemerintah juga mendorong platform digital lain agar segera menyampaikan tindakan nyata secara terbuka kepada publik melalui kementerian.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa aturan ini berlaku untuk semua. Jadi, tidak hanya Tiktok. Kita secara bersama juga menghimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan di masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Komdigi," ujar Meutya.
Selain penertiban akun anak, pemerintah juga menyoroti penanganan kejahatan digital yang masih marak di berbagai platform, termasuk praktik judi daring. Penguatan pengawasan dinilai menjadi bagian penting dari implementasi PP Tunas.
"Tiktok juga menyampaikan secara langsung rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur untuk ke depan. Kami juga tadi tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya khususnya yang ada di platform TikTok," ucapnya.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026 kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyampaikan laporan penilaian mandiri atau self-assessment atas kepatuhan terhadap PP Tunas. Setelah itu, pemerintah akan melakukan verifikasi untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform.
"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni 2026," lanjutnya.
Meutya menegaskan sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Mekanisme penegakan dimulai dari peringatan hingga tindakan yang lebih tegas.
"Tidak langsung semua dibatasi, ada mekanisme, ada peringatan, ada sanksi-sanksi administratif sebelum tentu kepada tindakan yang lebih tegas. Tapi jangan dicoba ya, karena kami akan tetap lakukan, kami akan patuh, kami akan jalankan aturan ini," kata Meutya.
Dari pihak TikTok, penindakan akun anak disebut dilakukan bertahap seiring pengembangan sistem identifikasi usia pengguna.
Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, mengatakan pihaknya masih terus menyempurnakan teknologi pendeteksi pengguna di bawah umur.
"Terkait dengan akun anak di bawah umur yang memang sudah kami lakukan takedown itu sekitar 1,7 juta. Dan saat ini, kami masih terus berupaya untuk membuat sistem dari mengenali dari para pengguna kami yang ada di bawah umur itu. Dan prosesnya tentu tidak sebentar karena memang kami terus men-develop apa yang kami bisa lakukan," kata Hilmi.
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
Terkini
Lihat Semua