Kuasa Hukum Calon Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj menyebut delapan standar minimal yang harus dipenuhi agen travel umrah. Agen travel umrah yang memenuhi tujuh poin ini, kata Mustolih, setidaknya bisa dipercaya.
Demikian disampaikan Mustolih Siradj kepada NU Online, Rabu (28/3) sore.
Pengajar pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini menyarankan calon jamaah umrah memastikan agen travel tersebut telah memiliki izin operasi dari pemerintah. Menurutnya, izin operasi ini syarat paling standar.
“Kedua, tawaran harga rasional, tidak terlalu murah. Acuannya adalah referensi harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Mustolih.
Ketiga, kata Mustolih adalah ketersediaan tiket pulang pergi tanah air-Arab Saudi.
“Jadi pulang pergi sudah pegang tiket. Ini penting untuk mengantisipasi oknum-oknum travel yang menyepelekan tiket pulang. Apa akhirnya yang terjadi? Jemaah umrah terlantar baik di Saudi atau di negara transit,” kata Mustolih.
Keempat, travel mengikutsertakan jemaah dalam asuransi.
Hal ini diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 terkait perlindungan terhadap jemaah umrah dalam bentuk asuransi. Dalam pasal di PMA ini diatur mengenai jenis asuransi yang disiapkan, yaitu asuransi perjalanan dan asuransi kecelakaan.
“Ini saya kira wajar karena umrah adalah perjalanan ke tanah suci dan perjalanan tanah suci ke tanah air. Jemaah berharap selama pemberangkatan pergi dan pulang serta dalam menjalankan ibadah selamat,” kata Mustolih.
Kelima, ia menyarankan calon jemaah untuk memastikan agen travel tersebut memiliki pembimbing umrah yang jelas. Poin ini, menurutnya, tidak kalah penting karena umrah adalah pelaksanaan ibadah. Jadi agen travel mesti memiliki pembimbing yang jelas.
Keenam, ada perjanjian jelas antara jemaah dan travel.
Ketujuh, jadwal keberangkatan pasti.
“Paling menarik adalah jangka waktu maksimal berangkat enam bulan setelah mendaftar. Ini diatur dalam PMA,” kata Mustolih.
Menurutnya, jadwal keberangkatan calon jemaah umrah selama ini tidak jelas. Ada travel yang memberangkatkan jemaah satu atau dua minggu setelah mendaftar. Tetapi ada juga jamaah yang menunggu hingga satu hingga satu setengah tahun.
“Kalau memberangkatkan jamaah lebih dari enam bulan, travel bisa kena sanksi,” kata Mustolih.
Sebagaimana diketahui Direktur Jenderal PHU Nizar Ali mengumumkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (27/3) siang. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua