Nasional

TNI Amankan Penggeledahan Jampidsus Febrie, Pengamat: Penegakan Hukum Tak Boleh Jadi Arena Adu Kuat Aparat

NU Online  ·  Jumat, 10 Juli 2026 | 13:30 WIB

TNI Amankan Penggeledahan Jampidsus Febrie, Pengamat: Penegakan Hukum Tak Boleh Jadi Arena Adu Kuat Aparat

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: dok. TNI AD)

Jakarta, NU Online

Rumah milik seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak dijaga oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlaras panjang di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Di saat yang bersamaan, polisi tengah menggeledah tempat penukaran uang (money changer) dan restoran yang diduga milik Febrie di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

 

Peristiwa tersebut terjadi saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan dalam penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang disidik antara lain berkaitan dengan PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, yang turut menyeret nama sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Agung.

 

Peristiwa berlanjut dengan fenomena pengerahan TNI yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).

 

Akibat dari peristiwa tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan alasan pengamanan TNI di rumah Febrie dan pengerahan pasukan ke Polda Metro Jaya. 


Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, terlibatnya TNI di dalam pengamanan kejaksaan karena kebijakan tersebut membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan di luar urusan pertahanan yang menjadi mandat konstitusional.


"Aparat penegak hukum tidak boleh ditarik ke dalam konflik politik, konflik kelembagaan, atau pertarungan kekuasaan antar-institusi negara. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu kuat antar-aparat," katanya kepada NU Online pada Jumat (10/7/2026).

 

Isnur mengungkapkan, jika penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan TNI ke kantor kepolisian, maka yang sedang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.

 

"Tentara tidak boleh masuk ke dalam penegakan hukum sipil. TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat kejaksaan," jelasnya.


Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai pengamanan TNI di rumah Jampidsus berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil. Ia menegaskan, UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan fungsi penegakan hukum berada pada institusi sipil, terutama Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan.

 

"Apabila pengerahan personel militer dilakukan untuk merespons atau memengaruhi suatu proses hukum yang sedang berlangsung, hal tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum," katanya.


Hussein menilai, kehadiran pasukan bersenjata dalam jumlah besar di sekitar pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi intimidasi terhadap penyidik, saksi, jurnalis, maupun masyarakat.

 

"Terlepas dari ada atau tidaknya tujuan tersebut, negara wajib mencegah munculnya kesan bahwa kekuatan militer digunakan dalam konteks mengintervensi penegakan hukum," jelasnya.

 

Melansir Kompas, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengonfirmasi keterlibatan personel TNI dalam pengamanan kegiatan tersebut. Ia menyatakan, pengerahan personel itu dilakukan setelah TNI menerima permintaan resmi dari Kejagung.

 

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” tulis Kompas, pada Kamis (9/7/2026).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang