Jakarta, NU Online
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M ditutup sore ini. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan kuota dasar secara nasional sudah terpenuhi.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jamaah haji reguler dan 17.680 kuota jamaah haji khusus.
"Sampai sore ini, tercatat 208.819 jemaah telah melunasi Bipih 1444 H, termasuk di dalamnya adalah jemaah yang masuk kuota cadangan. Sehinga, jamaah yang melunasi sudah melebihi kuota dasar secara nasional yang mencapai 203.320 jemaah haji reguler," sebut Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
"Jika kuota dasar 203.320 sementara yang melunasi 208.819, berarti sudah ada kelebihan kuota cadangan hingga 5.499 jemaah," sambungnya.
Saiful Mujab menambahkan, tahap pelunasan sementara ini tidak diperpanjang. Tahapan berikutnya adalah pemaketan layanan bagi jamaah haji dan proses pemvisaan.
Jamaah haji Indonesia dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 24 Mei 2023. Gelombang pertama akan menuju Madinah untuk menjalani ibadah Arbain sebelum diberangkatkan ke Makkah.
"Kita akan kebut proses pemvisaan. Alhamdulillah bio visa sudah 90 persen," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler sampai 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Pemerintah kembali memperpanjang waktu pelunasan hingga Jumat, 19 Mei 2023.
“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Ahad (7/5/2023).
“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.
Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua