Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajak masyarakat untuk gemar berzakat melalui Lembaga Amil Zakat dan Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU).
"Saya menandatangani kartu anggota (zakat) LAZISNU atas nama saya pribadi. Mari budayakan gemar berzakat," kata Jusuf Kalla dalam pembukaan acara peluncuran NU Care di Hotel Syahid, Jakarta, Kamis (25/2) malam.
Wapres mengungkapkan, zakat berbeda dari pajak. Jika pajak adalah kewajiban warga negara, sementara zakat adalah kewajiban Muslim yang bernilai ibadah. Zakat yang diwajibkan bagi umat Islam tak hanya zakat fitrah tetapi juga zakat harta yang mencakup zakat penghasilan, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat ternak, zakat hasil pertambangan, serta zakat hasil laut dan zakat benda temuan.
"Para kiai harus aktif mengampanyekan, supaya umat yang berzakat semakin banyak," sarannya mustasyar PBNU ini.
LAZISNU, kata Jusuf Kalla, harus meningkatkan kepercayaan dan simpati masyarakat agar banyak dermawan yang menunaikan zakatnya. Terlebih, imbuhnya, banyak pesantren, masjid, madrasah, majelis ta'lim dan madrasah yang selama ini dibina jamaah NU dan berhak mendapat bantuan (mustahiq) zakat.
"Di Indonesia terdapat sekitar 800 ribu masjid dan mushalla, 30 ribu pesantren dan puluhan ribu lembaga pendidikan Islam lainnya," paparnya.
Budaya zakat, menurutnya, juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi di negeri ini. Selain itu, para kiai juga selayaknya mampu memotivasi masyarakat untuk giat berusaha dan bekerja. Karena mereka yang berzakat tentu harus mampu mandiri dan mengelola penghasilannya.
Sementara Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengungkapkan, para kiai NU selama ini telah turut membantu menjaga harmoni dan mengupayakan pemerataan kesejahteraan, melalui peningkatan pendidikan masyarakat di pesantren, serta pemberdayaan masyarakat di pedesaan.
"Kita harus meningkatkan kepedulian pada fakir miskin. Pemerataan kesejahteraan harus diupayakan, agar kekayaan tak hanya bertumpuk di satu golongan tertentu saja," tandasnya. (Malik Mughni/Mahbib)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
4
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua