Yaqut Cholil Choumas Terpilih Sebagai Ketum PP GP Ansor
Jumat, 27 November 2015 | 04:58 WIB
Sleman, NU Online
Forum sidang pemilihan dan penetapan Ketua Umum GP Ansor berikut formaturnya sepakat menunjuk sahabat Yaqut Cholil Choumas sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015-2020. Sidang yang dipimpin Ketum demisioner GP Ansor H Nusron Wahid dengan sekretaris sidang H M Aqil Irham ditutup tepat jam sebelas lewat sebelas untuk kemudian dilanjutkan pukul 15.00 dengan pengumuman formatur dan kepengurusan baru PP GP Ansor.
<>
“Sekarang ini tepat jam 11.11 kita tutup sidang. Pas untuk persiapan sembahyang Jum’at. Nanti kita kumpul lagi di sini jam 3 sore,” kata Nusron di hadapan peserta Kongres XV GP Ansor di pesantren Sunan Pandanaran jalan Kaliurang kabupaten Sleman, Jumat (27/11) sore.
Yaqut didukung oleh 421 dari 433 cabang GP Ansor di seluruh Indonesia. Sementara Nusron yang memimpin sidang menyebut nama-nama tim formatur yang diusulkan dari masing-masing PW GP Ansor.
Peserta kongres mengawali sidang pemilihan ini dengan lantunan Mars GP Ansor dan Mars Banser yang dipimpin oleh Instruktur Satkornas Banser H Alfa Isnaeni. Kongres berjalan tertib dan kondusif.
Sesuai pasal 23 PD dan PRT GP Ansor, calon Ketum dimungkinkan dari kader yang sebelumnya tidak aktif di organisasi pemuda NU ini. Tetapi calon setidaknya pernah menjadi pengurus Banom NU atau lembaga NU minimal 4 tahun. Usia calon Ketum GP Ansor juga dibatasi menjadi 40 tahun.
Kemudian syarat calon ketum diperketat. Calon hanya boleh bagi kader yang pernah menjadi pengurus PP GP Ansor atau PW GP Ansor. Perubahan syarat dan ketentuan ini dibahas dalam sidang komisi organisasi sebagai konsekuensi atas putusan GP Ansor yang selama ini menjalankan sistem kaderisasi tertutup dan terpimpin. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua