YLBHI: Pelibatan TNI dalam Perlindungan Jaksa Berbahaya bagi Penegakan Hukum
NU Online · Jumat, 10 Juli 2026 | 16:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak dijaga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersenjata pada Rabu (8/7/2026). Pada saat yang sama, aparat kepolisian menggeledah tempat penukaran uang (money changer) dan sebuah restoran di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan Febrie.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Sehari kemudian, Kamis (9/7/2026), sejumlah personel TNI juga terlihat mendatangi Markas Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengingatkan bahwa situasi tersebut merupakan konsekuensi nyata dari berlakunya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
"YLBHI sejak awal telah memperingatkan bahwa aturan tersebut inkonstitusional karena membuka ruang pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa, yang jelas bukan kewenangan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan," katanya kepada NU Online, Jumat (10/7/2026).
Isnur menegaskan perlindungan terhadap jaksa seharusnya tidak melibatkan TNI. Menurutnya, alasan perlindungan tidak boleh berubah menjadi tameng bagi pejabat kejaksaan untuk menghindari proses penegakan hukum.
"Situasi ini sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia karena menciptakan preseden bahwa proses hukum tidak dapat menyentuh pejabat negara. Pada saat yang sama, penegakan hukum dapat terganggu, ditekan, atau dibayang-bayangi oleh kekuatan bersenjata," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan fungsi TNI dan Polri serta mengakhiri dwifungsi militer. Karena itu, menurutnya, militer tidak boleh kembali menjadi aktor dalam proses penegakan hukum yang berpotensi menggerus supremasi sipil.
"Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan hukum acara, alat bukti, akuntabilitas, dan kontrol publik, bukan berdasarkan tekanan komando, loyalitas korps, atau relasi kuasa antarlembaga," katanya.
Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan tetap menjalankan tugas dan tidak akan mundur dari jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
"Saya masih pagi tadi menerima perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya sangat terbatas dalam masa penahanan. Perintah itu kami jabarkan dengan memprioritaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera diberkas dan dilimpahkan ke persidangan," katanya.
Terpopuler
1
PBNU Putuskan Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Tambakberas Jombang, 27-31 Agustus 2026
2
Khutbah Jumat: Rezeki Sudah Ditakar, Tak Akan Tertukar
3
PBNU Rampungkan Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Lirboyo dan Jakarta Jadi Opsi Terkuat
4
Penentuan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Ditunda, Paling Lambat Besok Pagi
5
PBNU Sebut Pengalaman Tambakberas Jombang Jadi Modal Utama Selenggarakan Muktamar Ke-35 NU
6
Pesan Rais Aam PBNU kepada Pengurus 25 Hari Jelang Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua