Hisab sebagai Penyempurna Rukyah
NU Online Ā· Kamis, 18 Oktober 2007 | 02:32 WIB
Dalam konteks penentuan awal bulan qamariyah, maka yang dimaksudkan dengan rukyah adalah rukyatulhilal. Rukyah dalam bahasa arab sepatah kata isim berbentuk masdar dari fiāil ŁŁŲ±ŁŁ- Ų±ŁŲ£ŁŁ berarti Ų£ŁŲØŁŲµŁŲ±Ł, melihat dengan mata kepala. Diartikan melihat dengan mata kepala tentu objek lihat (mafāul bih) adalah sesuatu yang tampak.
Contoh QS Al-Anāam (6): 76-78
...Ų±ŁŲ£ŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲØŁŲ§ ⦠melihat bintang (a. 76)
ā¦Ų±ŁŲ£ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁ
ŁŲ±Ł ⦠melihat bulan (a. 77)
ā¦Ų±ŁŲ£ŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŁ
ŁŲ³Ł ⦠melihat matahari (a. 78)
Contoh dalam Hadits:
Ų§ŁŲ°ŁŲ§ Ų±ŁŁŲ£ŁŁŁŲŖŁŁ
Ł Ų§ŁŁŁŁŁŲ§ŁŁŁ apabila kamu sekalian melihat hilal⦠(HR. Muslim)
Jadi rukyah yang dikaitkan dengan hilal dalam mafhumul ayat QS. Al-Baqarah (2):189 dan yang disebut dalam lebih dari 20 hadits adalah āmelihat hilal dengan mata kepalaā.
Jelasnya rukyatul hilal adalah sistem penentuan awal bulan Qamariyah, khususnya awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah dengan cara melaksanakan pengamatan/observasi hilal di lapangan secara langsung, baik dengan mata telanjang maupun dengan alat, pada tanggal 29 malam 30 dari bulan yang sedang berjalan. Apabila hilal terlihat, maka bulan baru telah datang, dan apabila hilal tidak terlihat, maka bulan baru diawali malam berikutnya (istikmal).
Setelah hisab masuk dalam kalangan Islam, maka berkembang pemikiran terhadap makna rukyah. Sebagian ahli hisab memaknai rukyah dengan makna melihat dengan pikiran dan melihat dengan hati. Alasannya:
1. Ra-a (Ų±Ų£Ł) fiāil dari Ų±Ų¤ŁŲ© dapat diartikan أدر٠/ Ų¹ŁŁ
, yakni memahami/melihat dengan akal pikiran (tentang wujudulhilal).
2. Ra-a (Ų±Ų£Ł) fiāil dari Ų±Ų¤ŁŲ© dapat dapat diartikan ŲŲ³ŁŲØ / ŲøŁŁ, yakni menduga/yakin / berpendapat/melihat dengan hati (tentang wujudul hilal).
Dua makna yang terakhir ini dipegangi oleh sebagian ahli hisab. Sehingga mereka berpendapat hisab adalah sistem alternatif untuk penentuan awal bulan qamariyah, khususnya awal bulan Ramadlan, awal Bulan Syawal, dan awal Bulan Dzulhijjah.
Pendapat sebagian ahli hisab ini perlu dikoreksi karena bertentangan dengan kaidah bahasa Arab:
1. Ra-a (Ų±Ų£Ł) yang mempunyai arti أدر٠/ Ų¹ŁŁ
dan ŲŲ³ŁŲØ / ŲøŁŁ itu, masdarnya Ų±ŁŲ£ŁŁŁ, sedang yang disebut dalam hadits adalah Ų±Ų¤ŁŲ©
2. Oleh karena itu yang disebut dalam hadits Nabi SAW adalah ŁŲ±Ų¤ŁŲŖŁ (karena melihat penampakan hilal) bukan ŁŲ±Ų£ŁŁ (karena memahami, menduga, meyakini, berpendapat adanya hilal)
3. Ra-a (Ų±Ų£Ł) yang diartikan أدر٠/ Ų¹ŁŁ
menurut kaidah bahasa arab, mafāul bih (obyek) nya harus berbentuk abstrak, seperti:
Ų£Ų±Ų”ŁŲŖ Ų§ŁŲ°Ł ŁŁŲ°ŲØ ŲØŲ§ŁŲÆŁŁ
āTahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?ā (QS. Al-MĆ¢āĆ»n [107]: 1)
Sedangkan ra-a (rukyah) yang disebut dalam hadits, obyeknya nyata secara fisik yaitu hilal, seperti:
Ų§Ų°Ų§ Ų±Ų§ŁŲŖŁ Ų§ŁŁŁŲ§Ł ŁŲµŁŁ ŁŲ§...
āApabila kamu melihat hilal maka berpuasalahā¦ā (HR. Muslim)
4. Ra-a (Ų±Ų£Ł) yang diartikan ŲŲ³ŁŲØ / ŲøŁŁ, menurut kaidah bahasa arab mempunyai 2 mafāul bih (obyek). Contoh:
Ų§ŁŁŁ ŁŲ±ŁŁŁ ŲØŲ¹ŁŲÆŲ§
āSesungguhnya mereka menduga siksaan itu jauh (mustahil)ā (QS. Al-MaāĆ¢rij [70]: 6), dan
ŁŁŲ±Ł ŁŲ±ŁŲØŲ§
āSedangkan kami yakin siksaan itu dekat (pasti terjadi).ā (QS. Al-MaāĆ¢rij [70]:7).
Adapun yang dimaksud ra-a (rukyah) dalam hadits, mafāul bih (obyek)nya satu. Contohnya seperti pada hadits nomor 3 dan contoh:
ŲµŁŁ ŁŲ§ ŁŲ±Ų¤ŁŲŖŁ ...
ā..berpuasalah kalian karena terlihat hilalā¦ā (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Ahli hisab sering mendukung argumentasinya dengan mengemukakan kalimat faqdurƻlahu yang terdapat dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang diartikan kadarkanlah padanya, maksudnya perkirakanlah. Argumen ini tidak tepat karena:
a. Dalam hadits lain riwayat Muslim terdapat ungkapan faqdurĆ»lahu tsalatsĆ®na (ŁŲ§ŁŲÆŲ±ŁŲ§ŁŁ Ų«ŁŲ§Ų«ŁŁ), artinya: āMaka kadarkan (tentukan) lah padanya 30 (hari).ā Sesungguhnya hadits ini dapat dijadikan penjelasan bagi hadits riwayat Bukhari-Muslim tersebut.
b. FaqdurĆ» adalah bentuk amr dari fiāil madli qadara dan memiliki banyak arti: sanggupilah, kuasailah, ukurlah, bandingkanlah, pikirkanlah, pertimbangkanlah, sediakanlah, persiapkanlah, agungkanlah, muliakanlah, bagilah, tentukanlah, takdirkanlah, persempitlah, tekanlah, dan masih banyak arti yang lain. Arti yang demikian banyak ini menjadi sulit untuk diambil salah satunya ketika dihubungkan dengan tujuan hadits tentang puasa Ramadlan.
Menurut ahli ushul Kata faqdurĆ» disebut kata mujmal (banyak artinya). Untuk memahaminya harus dijelaskan dengan mencarikan kata mufassar (pasti artinya) seperti Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲ§ (sempurnakanlah) sebagaimana dalam hadits Nabi SAW:
ŁŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŲÆŁŁŲ©Ł Ų“ŁŲ¹ŁŲØŁŲ§ŁŁ Ų«ŁŁŲ§ŁŲ«ŁŁŁŁŁ
āMaka sempurnakanlah bilangan bulan Syaāban menjadi tigapuluh.ā (HR. Bukhori dan Muslim).
Dengan demikian jelaslah bahwa yang dimaksud dengan faqdurĆ»lahu dalam hadits riwayat Bukhori dan Muslim tersebut harus dipahami dengan makna āsempurnakanlah bilangan bulan Syaāban menjadi tigapuluhā
6. Rukyah / رأ٠dalam hadits-hadits diberi penjelasan ākalau penglihatanmu terhalang mendung, maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30ā. Penjelasan demikian ini tidak relevan jika dihubungkan Ų±Ų£ŁŁ / Ų±ŁŲ£ŁŁ yang diartikan Ų£ŲÆŲ±Ł/ Ų¹ŁŁ dan ŲŲ³ŁŲØ / ŲøŁŁ
Dengan koreksi ini, maka kita lebih yakin, bahwa makna yang tepat bagi rukyah / رأ٠yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah āmelihat dengan mata kepala/pengamatan langsung terhadap hilalā. Jadi arti dan maksud rukyatul hilal adalah melihat dengan mata kepala/mengamati secara langsung/observasi terhadap penampakan bulan sabit, tidak dapat dimaksudkan melihat dengan akal dan melihat dengan hati.
Rukyah adalah ibu yang melahirkan hisab. Tanpa rukyah hisab akan mandeg, bahkan mustahil adanya. Jadi rukyah itu ilmiah.
Meskipun Islam membuka luas cakrawala pengembangan pemikiran keIslaman, namun harus segera diingatkan, bahwa manusia secerdas apapun tidak akan mampu menyamai wahyu. Islam dibangun atas dasar wahyu, bukan dibangun atas dasar ilmu pengetahuan. Dalam pandangan Islam, ilmu pengetahuan sangat bermanfaat untuk kesempurnaan memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam.
Ilmu hisab dapat digunakan untuk kesempurnaan memahami, menghayati dan mengamalkan nash tentang rukyatul hilal. Atas dasar prinsip ini maka:
1. Definisi hilal dan rukyah sebagaimana dipaparkan di muka, dijadikan sebagai landasan dalam mencari solusi atas perbedaan dan untuk menetapkan kriteria awal bulan.
2. Atas dasar landasan tersebut maka perlu ada kesepakatan metode hisab yang akan digunakan untuk penentuan kriteria imkanur rukyah.
3. Kriteria imkanur rukyah itu tidak dimaksudkan sebagai pengganti nash yang bertalian dengan rukyah.
Dalam pada itu, hak itsbat awal bulan Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah sepenuhnya berada di tangan Negara/pemerintah yang dalam hal ini didelegasikan kepada Menteri Agama.
Itsbat Menteri Agama yang didasarkan pada rukyah dan hisab sebagaimana rekomendasi MUI mengikat dan berlakau bagi umat Islam secara nasional. Oleh karena itu ormas Islam diharapkan tidak mengeluarkan penetapan awal bulan Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah mendahului itsbat pemerintah sehingga merisaukan umat.
KH A Ghazalie Masroeri
Ketua Pengurus Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)
*) Berasal dari paparan lisan yang disampaikan dalam diskusi kriteria awal bulan di Departemen Agama tanggal 18 September 2007 yang dihadiri oleh Menteri Agama, Sekjen Depag, Dirjen Bimas Islam, Direktur Urais, Kasubdit Pembinaan Syariat dan Hisab Rukyat Depag, wakil dari NU, Muhammadiyah, Persis, DDII, para ahli astronomi dari LAPAN, Observatorium Boscha, Planetarium, Bakosurtanal, BMG, Dirjen Pembinaan Peradilan Agama MA, dan MUI
Terpopuler
1
Orang NU Gila Itu Dokter Fahmi D. Saifuddin
2
Khutbah Jumat: Menjadi Teladan yang Dikenang Sepanjang Zaman
3
Amerika Serikat dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Selama Dua Pekan
4
Nyak Sandang, Penyumbang Pesawat Pertama RI Asal Aceh Wafat, PWNU Aceh Tegaskan Warisan Keikhlasan
5
Khutbah Jumat: Makna dan Keutamaan Membaca Basmalah
6
Putri Bung Hatta Sebut Andrie Yunus Manifestasi dari Cita-Cita Manusia Merdeka
Terkini
Lihat Semua