Parlemen

Anggota Komisi IX Tegaskan RUU PK-S Harus Jadi Prioritas

Kamis, 14 Januari 2021 | 11:15 WIB

Anggota Komisi IX Tegaskan RUU PK-S Harus Jadi Prioritas

Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Rancangan Undang-Undang Pengapusan Kekerasan Seksual (RUU PK-S) terus diupayakan sejumlah pihak agar segera disahkan.


Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nur Nadlifah mendukung RUU PK-S dapat menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.


"RUU PKS ini harus jadi prioritas dan disahkan menjadi Undang-undang agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual," ujar Nadlifah melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online pada, Kamis (14/01/21). 


Menurutnya, RUU PK-S memberikan jaminan hukum bagi perempuan dari tindak diskriminatif.


"RUU PK-S penting harus diperjuangkan sebagai jaminan hukum bagi perempuan agar tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif," ujar anggota parlemen daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu.


Selanjutnya, dukungan tersebut didasarkan atas angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terus meningkat dari tahun ke tahun.


"Terakhir, penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini seringkali merugikan bagi perempuan sebagai korban," jelasnya. 


Nur Nadlifah menerangkan, hal itu sesuai dengan temuan data Komnas Perempuan yang menyebut jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019 sebanyak 431.471 kasus. Tahun sebelumnya terdapat 406.178 kasus. Artinya, ada peningkatan hampir 6 persen dari tahun sebelumnya. 


Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pihak dari berbagai elemen untuk memberikan dukungan agar RUU PKS ini nanti malam disahkan. "Sekali lagi, jangan sampai RUU PK-S ini tidak disahkan," tambahnya. 


Sementara itu, Ketum Pimpinan PP Fatayat NU Anggia Erma Rini, desakan itu adalah jihad untuk memerangi kekerasan seksual di Indonesia. Sebab sejak 2015, PP Fatayat NU bersama Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PK-S (JMS RUU PK-S) telah menyuarakan urgensi RUU ini di tengah makin maraknya praktik kekerasan seksual di masyarakat.


“RUU ini jawaban kongkrit agar ada perlindungan memadai terhadap para korban yang selama ini diabaikan dan tidak mendapat tindak lanjut kepastian hukum,” pungkasnya.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad