Parlemen

Darurat Nakes, Komisi X DPR Desak Dikti Tiadakan Uji Kompetensi Lulusan Kedokteran

Ahad, 18 Juli 2021 | 10:15 WIB

Darurat Nakes, Komisi X DPR Desak Dikti Tiadakan Uji Kompetensi Lulusan Kedokteran

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai saat ini Indonesia sedang dalam situasi darurat kesehatan di mana bantuan tenaga kesehatan (nakes) tambahan untuk membantu penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan. Sebab itu, ia mendesak agar uji kompetensi dokter bagi mahasiswa fakultas kedokteran yang telah lulus ditiadakan.


"Kita saat ini dalam situasi darurat kesehatan. Kita kekurangan nakes untuk membantu menangani pandemi Covid-19. Janganlah mereka yang sebenarnya sudah punya kemampuan dasar dalam menangani pasien terpaksa tidak bisa membantu karena terganjal persoalan adminstratif," kata Huda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/7).


Hal itu disampaikan Huda untuk merespons terganjalnya 3.500 mahasiswa Fakultas Kedokteran yang telah lulus untuk membantu penanganan Covid-19 akibat adanya aturan uji kompetensi.


Huda berharap, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melakukan relaksasi terkait aturan uji kompetensi, sehingga para lulusan kedokteran bisa segera turun ke lapangan.


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ada sekitar 3.500 mahasiswa kedokteran yang telah lulus, tetapi tidak bisa turun ke lapangan.


"Mereka terhambat oleh uji kompetensi di Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek. Jadi mereka tidak bisa turun ke lapangan karena belum disumpah. Padahal Organisasi Kesehatan seperti IDI atau Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah memberikan lampu hijau jika mereka diturunkan untuk membantu menangani pandemi Covid-19," jelas Huda.


Dia mengungkapkan, terkait Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) Nasional memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter Pasal 36 ayat 1. Mahasiswa kedokteran yang telah lulus harus menjalani ujian tersebut sebelum diambil sumpah sebagai dokter dan turun ke lapangan.


"Kendati demikian, persyaratan administratif bisa sementara diabaikan karena memang saat ini kondisi sedang darurat. Justru dengan langsung turun ke lapangan menangani pasien, mereka akan lebih teruji dengan berbagai kasus-kasus nyata selama pandemi," tutur Huda.


Para mahasiswa lulusan kedokteran itu, kata Huda, bisa menangani para pasien Covid-19 yang tengah melakukan isolasi mandiri (isoman). Terlebih, lanjut dia, saat ini pemerintah tengah mengembangkan layanan telemedicine mengingat terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dibandingkan dengan jumlah pasien Covid-19.


"Mereka bisa mendampingi dan mengawasi pasien yang isoman melalui aplikasi telemedicine atau video call," terangnya.


Huda mendesak agar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengambil langkah cepat mengatasi masalah tersebut. Ia mengingatkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Presiden Joko Widodo juga sudah setuju untuk menarik sebanyak-banyaknya relawan dari mahasiswa kedokteran maupun perawat di tingkat akhir dengan harapan membantu mengurangi beban tenaga kesehatan.


"Kami meminta mas Menteri segera mengambil alih persoalan ini. Jangan karena persoalan administratif atau ego sektoral peluang untuk menambah nakes untuk mengendalikan pandemi ini terhambat," tegas Huda.


Sebelumnya, Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto menyayangkan sikap Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek yang tetap ngotot mengharuskan lulusan fakultas kedokteran mengikuti uji kompetensi.


Padahal, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kesehatan telah menyetujui agar mahasiswa fakultas kedokteran yang baru lulus bisa langsung melakukan praktik. Organisasi Kedokteran seperti IDI dan KKI juga sudah memberi lampu hijau agar para calon dokter itu bisa segera membantu penanganan pandemi.


Pewarta: Fathoni Ahmad