Komisi II DPR: Pelaksanaan PPKM Darurat Banyak Kelemahan
NU Online · Sabtu, 17 Juli 2021 | 18:45 WIB
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luqman Hakim menilai bahwa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terdapat banyak kelemahan di lapangan. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh banyak faktor.
Di samping itu, Luqman mengakui bahwa PPKM Darurat itu memberikan pengaruh terhadap penurunan mobilitas warga. Namun ia menyayangkan karena penurunan mobilitas warga itu tidak sebanding dengan laju penularan Covid-19.
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini menyebutkan, faktor utama yang membuat PPKM Darurat tidak berjalan efektif adalah karena tingginya kejenuhan masyarakat pada pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama satu setengah tahun.
“(Selain itu) banyak pemerintah daerah yang kurang tegas dalam pelaksanaan dan pengawasan PPKM Darurat. Juga banyak daerah yang tidak memberi penjelasan clear (tuntas) mengenai bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi selama PPKM Darurat berlangsung,” terang Luqman, melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat (16/7).
Ia mengaku telah mengamati keberlangsungan PPKM Darurat di lapangan pada 7-11 dan 13 Juli 2021 lalu. Diungkapkan, pelaksanaan PPKM Darurat di banyak tempat tidak berjalan secara optimal.
“Penyekatan transportasi publik hanya serius dilakukan hari Minggu, hari lainnya (Senin-Sabtu) terlihat lalu lintas bebas di mana-mana,” urai Luqman.
Kemudian, lanjutnya, beberapa tempat perbelanjaan tetap buka seperti hari-hari biasa, meskipun bukan penyedia bahan makanan dan peralatan kesehatan. Luqman pun melihat, masih banyak orang makan di warung-warung makan sehingga seolah-olah tidak ada pengawasan dari aparat pemerintah daerah setempat.
“Saya melihat semua itu, tanggal 13 Juli di beberapa tempat yang masuk wilayah administrasi Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Sebelumnya, pada tanggal 7-11 Juli, saya memantau beberapa daerah di Jawa Tengah, juga melihat hal serupa,” terang Luqman.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengevaluasi secara jujur dan obyektif atas pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Luqman menilai, kalau pemerintah ragu terhadap kemampuannya melakukan pengawasan maka PPKM Darurat di Jawa-Bali tidak perlu diperpanjang dan pemerintah perlu mulai menyusun kebijakan alternatif lain dalam upaya pengendalian Covid-19.
Namun, jika pemerintah tetap bersikukuh akan memperpanjang PPKM Darurat, maka Luqman menekankan agar dalam pelaksanaannya harus dibarengi dengan pengawasan ketat. Kemudian, perlu ada ketegasan pemberian sanksi kepada siapa pun yang melanggar.
“Karena tanpa pengawasan yang ketat, PPKM Darurat lebih banyak mendatangkan kerugian bagi masyarakat, baik pada aspek kesehatan maupun ekonomi,” tegas Luqman.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Resmi Buka Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU
3
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
4
Inovasi Penguatan Budaya Keselamatan Pasien, RSI NU Demak Juara II Nasional Pertemuan Ilmiah 2026
5
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
6
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
Terkini
Lihat Semua