Di Indonesia, hubungan Islam dan negara memiliki sejarah yang sangat panjang. Akar-akar geneologisnya dapat dilacak hingga pada awal penyebaran Islam di Nusantara. Perjalanan panjang Islam dengan politik di negeri ini dapat dikataka Islam telah menjadi bagian integral dari perkembangan dan sejarah politik Indonesia. Sekalipun Islam telah menjadi bagian penting dalam perjalanan politik Indonesia, namun mengurai hubungan antara keduanya tidaklah mudah.
Mayoritas masyarakat Indonesia berpandangan bahwa diskusi tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah udai. Faktanya, sebagian kecil umat Islam masih ada yang menginginkan ideologi lain, di luar Pancasila hingga sekarang ini. Kelompok ini mulai muncul dan tumbuh subur pasca reformasi. Keadaan keterbukaan dan demokrasi menjadi era baru yang dinikmati oleh seluruh komponen bangsa, tidak terkecuali sebagian kecil umat Islam yang ingin menggantikan dasar negara secara terang-terangan.
Di pertengahan tahun ini, keadaan demikian --yang merupakan akibat dari era demokrasi-- dirasa oleh pemerintah semakin genting yang pada akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Organisasi Masyarakat.
Kehadiran Perppu ini dirasa penting oleh pemerintah dan mayoritas masyarakat Indonesia untuk mengatasi menghilangkan penyebaran ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Agar menghindari gangguan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa, yang dapat berdampak pada disintegritas bangsa. Sebab penyebaran ideologi anti-Pancasila ini cenderung dikemas dan disisipkan dalam berbagai bentuk, seperti Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Keagamaan, dan mungkin partai politik. Sementara UU Ormas yang ada tidak efektif untuk menerapkan sanksi bagi Ormas yang melanggar.
Hadirnya buku ini sebagai wujud kegelisahan dan kekhawatiran terhadap keadaan Pancasila sebagai dasar negara. Menurut Abu Rokhmad --penulis buku ini-- berasumsi selamat atau tidaknya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa sangat tergantung dengan peran partai politik. Dimana mereka --setelah melalui pemilu-- menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang salah satu haknya adalah menyusun undang-undang (legislasi). Sehingga keadaan demikian ini dirasa belum aman sepenuhnya, sebab perdebatan tentang hubungan Islam dan negara, termasuk soa dasar negara, secara formal diwakili oleh elit-elit partai politik tersebut, (hal.15).
Potensi ancaman
Salah satu pilar demokrasi, kehadiran partai politik merupakan aktor yang penting dalam usaha menjaga, melindungi dan melestarikan Pancasila. Tanpa peran mereka, Pancasila bisa jadi akan menjadi catatan sejarah berbarengan dengan hancurnya Indonesia, yang dikarenakan Pancasila diganti dengan ideologi lain. Oleh karena itu, dalam buku ini mengupas tentang peta dan gerakan ideologi partai politik Islam dan berbasis masa Islam yang berpotensi dapat membahayakan dasar negara. Selain itu, buku ini juga mengurai secara detail pandangan partai politik Islam dan berbasis masa Islam tentang Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, (hal. 16).
Berdasarkan penelitian lapangan (field reseacrh) terhadap empat partai politik Islam, yakni Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) di Jawa Tengah, buku ini menyimpulkan bahwa peta dan gerakan ideologis partai politik Islam dan berbasis masa Islam, yakni PKB dan PAN menggunakan asas kebangsaan, namun tidak meninggalkan karakter keislamannya. Kedua partai ini relatif tidak memiliki orientasi ideologi Islam dan menjadikan Pancasila sebagai dasar ideologi negara yang sudah final. Dalam kegiatan kepartaian, dua partai ini lazim menggunakan simbol-simbol kebangsaan, (hal 189).
Sedangkan yang berhubungan dengan PPP dan PKS, dua partai ini menggunakan asas Islam dan dalam perjalanan kepartaian, tegaknya negara Islam kadang-kadang masih menjadi cita-cita para kadernya. Sekalipun secara formal partai tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, (hal. 189).
Adapun pandangan partai politik Islam dan berbasis masa Islam, dari keempat partai yang menjadi subyek dalam kajian ini berpandangan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Secara formal, mereka menyatakan bahwa pada kader tidak ada yang mencita-citakan berdirinya negara Islam. Khusus yang terkait dengan PKS, buku-buku yang dipublikasikan para kadernya tampak secara eksplisit mengusung cita-cita yang berseberangan dengan ideologi Pancasila, (hal. 190).
Di sini, partai politik Islam dan berbasis masa Islam –termasuk partai politik non-Islam-- memiliki tugas besar dan penting demi keutuhan bangsa ini. Partai-partai ini hendaknya memegang teguh amanah konstituen da para pendiri bansa untuk menjaga dan memelihara perjanjian suci kebangsaan –Pancasila- sebagai payung kehidupan bersama. Mereka juga perlu mendidik kader untuk tidak mempertentangkan antara keindonesiaan-kebangsaan dengan Islam.
Hal ini sangat penting, mengingat partai politik memiliki peran strategis untuk mengawal keutuhan NKRI. Sebab mereka yang memiliki wakil-wakil di parlemen. Wakil partai politik yang berkumpul di Majelis Permusyawaratan Rakyat, salah satu tugasnya adalah mengamandemen UUD 1945. Tugas ini sangat mulia dan sangat menentukan nasib bangsa selanjutnya. Sehingga partai politik ini harus mengarahkan dan mendidik para kader yang sejalan dengan falsafah bangsa.
Walhasil, buku yang berbobot ini layak untuk dibaca oleh semua kalangan agar mampu mengenali dan memahami ancaman --khususnya, potensi ancaman yang bergerak melalui jalur legislasi-- terhadap Pancasila. Dengan demikian, hadirnya buku ini sebagai upaya untuk membangunkan kesadaran seluruh elemen bangsa, tentang pentingnya menjaga konsensus suci warga bangsa. Karena, Pancasila adalah perjanjian suci yang memayungi semua warga negara, apapun agama, suku, ras dan etnisnya.
Peresensi adalah Muhamad Zainal Mawahib, Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.
Data Buku
Judul : Islam dan Negara: Pergulatan Ideologi Partai Politik (Berbasis) Islam tentang Dasar Negara di Era Reformasi
Penulis : Abu Rokhmad
Tebal : xi+240 halaman
Cetakan : Januari, 2017
Penerbit : eLSA Press
ISBN : 978-602-6418-05-0