Judul: Meluruskan Kesalahan Buku Putih Kyai NU
Penulis: Tim FBMPP Kediri
Penerbit: Bina Aswaja
Distributor: Khalista Surabaya
Cetakan: I Mei 2011
Tebal: 292 Halaman
Peresensi: Junaidi*
Kontroversi di dalam hidup ini seakan-akan tidak akan pernah berakhir. Baik itu konfrontasi antar individu, kelompok, golongan, ras, dan lembaga-lembaga tertentu. Setiap individu, kelompok, golongan, ataupun ras sudah tentu memiliki pemikiran-pemikiran yang berbeda dengan yang lain mengenai suatu hal tertentu.<>
Seperti halnya dengan pemahaman di dalam agama Islam mengenai suatu ayat, banyak mengalami kontroversi yang tidak dapat untuk dipungkiri keberadaannya. Dalam tokoh pemuka agama Islam mengenai suatu hukum antara imam Malik dan imam Syafi’ie sudah mengalami kontroversi yang sangat hebat, padahal mereka adalah antara guru dengan murid, tetapi apa yang menjadi hujjah (dalil) adalah rasional dengan dalil-dalil yang dilontarkan oleh pihak masing-masing. Namun, tidak hanya di dalam agama saja kontroversi itu terjadi, di masyarakat pun kerap terjadi perselisihan yang berdampak pada pertikaian akibat perbedaan sebuah pendapat. Yang perlu kita pahami terlebih dahulu dalam memastikan suatu hukum/keputusan adalah harus rasional dan disertai dengan dalil-dalil yang kuat dan mendukung terhapadap keputusan yang kita putuskan.
Di dalam buku ini penulis memberikan sebuah pemahaman tentang ibadah dan bid’ah. Dalam perjalanan orang-orang Wahhabi, mereka tidak akan lelah dalam memperjuangkan dan membuktikan paham yang mereka ikuti. Dengan berbagai cara mereka menjadikan ‘seseorang’ yang kabarnya tidak bisa membaca kitab kuning sebagai kambing hitam (penulis fiktif) untuk memperjuangkan dan menyebarkan paham Wahhabi dalam hal ibadah dan bid’ah. Kaum Wahhabi memiliki konsep yang berbeda dengan mayoritas kaum Muslimin yang tidak pernah berhenti membid’ahkan yang beragam amaliyah yang mengakar kuat sejak lahirnya agama Islam.
Para ulama mendefinisikan ibadah dengan suatu ketaatan disertai ketundukan, puncak kekhusyukan dan kerendahan diri atau dengan kata lain puncak khudlu’dan tadzallul (ketundukan dan merendah diri). Menurut pendapat imam al-Azhar, ibadah adalah ketundukan yang disertai dengan kerendahan hati. Kita bisa memberikan sebuah konklusi bahwa ibadah adalah puncak dari ketundukan, ketaatan, dan kerenadahan diri yang hanya layak untuk lota lakukan kepada Allah Swt. Oleh karena itu, amaliyah yang dilakukan oleh ummat Islam, khususnya warga Nahdliyyin seperti halnya tabarruk (mengharap barokah), tawassul (sambung doa kepada orang lain terlebih-lebih kepada orang yang telah meninggal dunia), dan lain sebagainya tidak dikategorikan sebagai perbuatan syirik.
Dalam menilai suatu ibadah kita tidak diperkenankan terlalu gegabah untuk menuduh syirik kepada seseorang, karena suatu ibadah dikatergorikan syirik atau tidaknya dilihat dari keyakinan pelakunya. Jika ia meyakini bahwa ibadah yang ia lakukan dapat memberikan kemanfaatan ataupun marabahaya, maka ibadah tersebut ternasuk perilaku syirik. Namun, jika orang tersebut berkeyakinan bahwa semua yang bisa memberikan manfaat atau marabahaya hanyalah Allah Swt, maka ibadah yang ia lakukan jelas tidak bisa dikatakan syirik.
Pembahasan di dalam buku ini tentang bid’ah tidak kalah pentingnya dengan ibadah. Tim FBMPP Kediri mendefinisikan bid’ah, secara terminologi, bid’ah dapat diartikan sebagai sebuah tindakan yang tidak pernah dilakukan di masa nabi Muhammad Saw., dan tidak ada kejelasannya di dalam Alquran maupun Alhadits.
Namun, yang perlu kita ketahui dan pahami bahwasanya tidak semua bid’ah itu jelek, namun bid’ah ada yang baik. Jadi, segala sesuatu yang belum pernah dilakukan sejak pada masa nabi Muhammad Saw., atau belum pernah adanya kejelasan dari Alquran maupun Alhadits bukan berarti semua bid’ah/haram sebagaimana yang ditegaskan oleh penulis buku “Buku Putih Kyai NU”, sehingga penilaian bid’ah dengan tanpa pemilihan merupakan pangkaburan terhadap hukum syari’ah Islam.
Dalam upaya menilai sesat warga Nahdliyyin, penulis Buku Putih Kyai NU ini tidak segan-segan mengumbar kata-kata general bahwa semua bid’ah adalah sesat. Implikasinya semua amaliyah warga Nahdliyyin yang telah diwariskan dari ulama’ salaf terdahulu ia katakana bid’ah. Ia sendiri telah mengaku kalau sekarang telah keluar dari perilaku syirik.
Hal ini berarti pengakuan bahwa ia sebelumnya telah berkubang dalam lumpur bid’ah dan kemusyrikan. Padahal ia sendiri telah terjebak dalam kesesatan paham Wahhabi. Dia tidak menyadari apa yang telah ia perbuat dalam kesehariaanya. Jika memang akan memfonis seseorang dengan perilaku bid’ah, sebenarnya dirinya itu telah mealakukan bid’ah, seperti makan nasi, pada masa nabi Muhammad Saw. tidak ada nasi, yang ada hanya roti atau kurma sebagai makanan pokoknya.
Buku yang berjudul “Meluruskan Kesalahan Buku Putih Kyai NU” dikemas dengan beberapa pemikiran-pemikiran yang bisa diterima oleh akal dan masyarakat luas mengenai suatu pendapat dalam buku “Buku Putih Kyai NU” yang dianggap telah menyimpang dan tidak sesuai dengan kehidupan ummat Islam, khususnya warga Nahdliyyin yang ada di Indonesia ini.
Selama ini, ummat Islam warga Nahdliyyin yang membaca buku “Buku Putih Kyai NU” merasa diresahkan dengan sebuah pendapat penulisnya yang mengkafirkan pelaku bid’ah, seperti membaca tahlil, tawassul kepada orang yang telah meninggal dunia. Padahal itu merupakan sebuah perantara dengan meminta sambung doa, agar doa kita terkabulkan oleh Allah Swt.
Buku ini selain memberikan pelurusan terhadap buku yang berjudul “Buku Putih Kyai NU” yang isinya mengkafirkan para pelaku bid’ah (Wahhabisme), juga memberikan sumbangsih bagi kita sebagai pembaca dalam hal mengutarakan sebuah pendapat dengan rasional dan bisa diterima oleh masyarakat luas. Buku ini memberikan contoh-contoh yang bisa kita jadikan sebagai pegangan hidup mengenai pendapat yang irrasional kemudian diluruskan menggunakan pendapat lain yang rasional dengan menuggunakan dalil-dalil yang cukup mendukung.
* Penulis adalah Mahasiswa Department of English Literary IAIN Sunan Ampel Surabaya
Terpopuler
1
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
2
Kronologi Santri di Bantaeng Meninggal dengan Leher Tergantung, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
3
Bahtsul Masail Kubra Internasional, Eratkan PCINU dengan Darul Ifta’ Mesir untuk Ijtihad Bersama
4
Bisakah Tetap Mencoblos di Pilkada 2024 meski Tak Dapat Undangan?
5
Fikih Perempuan: Keadilan dan Kesetaraan dalam Islam
6
Pencak Silat Pagar Nusa Jadi Mata Kuliah Ko-Kurikuler di Universitas Islam Makassar
Terkini
Lihat Semua