Amien Nurhakim
Penulis
Veneer gigi adalah prosedur medis yang dilakukan dengan menempelkan veneer di bagian depan gigi, sedangkan crown adalah metode pemasangan selubung gigi palsu di atas gigi yang rusak atau patah.
Kedua model perawatan gigi di atas memiliki beragam tujuan, misalnya tujuan medis untuk memelihara gigi dari kerusakan yang lebih parah, atau menghindari gigi yang keropos supaya tidak mudah patah, atau memperbaiki rongga gigi yang tidak seragam, keruncingan gigi yang tidak wajar, hingga warna gigi yang berubah drastis.
Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap veneer dan crown gigi, apakah kedua jenis upaya medis ini termasuk ke dalam mengubah ciptaan Allah? Sementara Nabi saw pernah bersabda:
ŁŁŲ¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų“ŁŁ ŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲ“ŁŁ ŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲŖŁŁŁŁ ŁŁŲµŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲŖŁŁŁŁŁŁŲ¬ŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŁŁŲŁŲ³ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲŗŁŁŁŁŲ±ŁŲ§ŲŖŁ Ų®ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ
Artinya, āAllah melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah.ā (HR Al-Bukhari).
Hadits di atas secara jelas menuturkan perbaikan susunan gigi dalam rangka mempercantik dan mengubah ciptaan Allah adalah bagian sesuatu yang haram, namun apakah lantas hadits tersebut dapat kita pahami secara tekstual, atau ada makna lain?
Badruddin Al-āAini dalam āUmdatul Qari menjelaskan makna mengubah gigi pada hadits tersebut, yaitu yang berlebihan dalam melakukannya. Ia berkata:
ŁŲ§ŁŁ Ų¹ŁŁ ŁŁŲ§ Ų§ŁŁ ŲŖŁŁŲ¬Ų© ŁŁ Ų§ŁŲŖŁ ŲŖŲŖŁŁŁ ŲØŲ£Ł ŲŖŁŲ±Ł ŲØŁŁ Ų§ŁŲ£Ų³ŁŲ§Ł ŁŲ£Ų¬Ł Ų§ŁŲŲ³Ł ŁŁŲ§ ŁŲŖŁŲ³Ų± Ų°ŁŁ Ų„ŁŲ§ ŲØŲ§ŁŁ ŲØŲ±ŲÆ ŁŁŲŁŁ
Artinya, āMakna di sini āal-mutafallijahā yaitu orang memaksakan diri merenggangkan giginya demi kecantikan, dan hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan proses mengikir atau sejenisnya.ā (Badruddin al-āAini, āUmdatul Qari, jilid XXII, halaman 62).
Baca Juga
Bolehkah Pasang Kawat di Gigi?
Ibnu Hajar Al-āAsqallani dalam Fathul Bari menjelaskan, jika tujuan semata untuk kecantikan saja, maka itulah yang dianggap tidak baik. Sedangkan kalau tujuannya untuk kesehatan, maka boleh.
ŁŲ§ŁŁ ŲŖŁŁŲ¬Ų§ŲŖ ŁŁŲŲ³Ł" ŁŁŁŁ Ł ŁŁ Ų£Ł Ų§ŁŁ Ų°Ł ŁŁ Ų© Ł Ł ŁŲ¹ŁŲŖ Ų°ŁŁ ŁŲ£Ų¬Ł Ų§ŁŲŲ³ŁŲ ŁŁŁ Ų§ŲŲŖŲ§Ų¬ŲŖ Ų„ŁŁ Ų°ŁŁ ŁŁ ŲÆŲ§ŁŲ§Ų© Ł Ų«ŁŲ§ Ų¬Ų§Ų²
Artinya, āāOrang-orang yang memperbaiki susunan giginyaā, maksudnya itu adalah perbuatan tercela apabila semata-mata dimaksudnya untuk mempercantik, sedangkan apabila untuk kebutuhan semisal pengobatan maka boleh.ā (Ibnu Hajar al-āAsqallani, Fathul Bari, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid X, hal. 373).
Senada dengan hal tersebut, An-Nawawi menjelaskan kalau upaya pada gigi untuk tujuan medis seperta pengobatan, mencegah kerusakan, menutupi kecacatan dan kejelekan pada gigi, maka tidak apa-apa. Hanya saja yang tidak boleh, jika giginya sudah bagus, namun ia tetap merenggangkan giginya demi kecantikan semata. Beliau berkata:
ŁŁŁŁ Ų§Ų“Ų§Ų±Ų© Ų„ŁŁ أ٠اŁŲŲ±Ų§Ł ŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲ¹ŁŁ ŁŲ·ŁŲØ Ų§ŁŲس٠أ٠ا ŁŁŲ§ŲŲŖŲ§Ų¬ŲŖ Ų„ŁŁŁ ŁŲ¹ŁŲ§Ų¬ أ٠عŁŲØ ŁŁ Ų§ŁŲ³Ł ŁŁŲŁŁ ŁŁŲ§ŲØŲ£Ų³
Artinya, āDalam hadits tersebut ada isyarat bahwa yang diharamkan adalah [merenggangkan gigi] dengan tujuan mempercantik, namun bila ia merenggangkan gigi sebab kebutuhan pengobatan, pencegahan atau aib dan sejenisnya, maka tidak apa-apa.ā (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn Al-Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya at-Turats, 1392], jilid XIV, halaman 107).
Dari beberapa penjelasan hadits tersebut, kita mendapati bahwa proses veneer dan crown gigi diperbolehkan dengan tujuan medis seperti yang telah disebutkan pada uraian-uraian di atas. Thahir bin 'Asyur mengatakan:
ŁŁŁŁŁŁŲ³Ł Ł ŁŁŁ ŲŖŁŲŗŁŁŁŁŲ±Ł Ų®ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲŖŁŁŲµŁŲ±ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ®ŁŁŁŁŁŁŲ§ŲŖŁ ŲØŁŁ ŁŲ§ Ų£ŁŲ°ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŲ§ ŁŁŲÆŁŲ®ŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲŁŲ³ŁŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ®ŁŲŖŁŲ§ŁŁ Ł ŁŁŁ ŲŖŁŲŗŁŁŁŁŲ±Ł Ų®ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ§Ų¦ŁŲÆŁ ŲµŁŲŁŁŁŁŁŲ©ŁŲ ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŲŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŲ¹ŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲ§Ų¦ŁŲÆŁŲ©Ł ŲÆŁŁŁŲ¹Ł ŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł Ų§ŁŁŲ£ŁŲ¶ŁŲ±ŁŲ§Ų±ŁŲ ŁŁŲŖŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŲ£ŁŲøŁŁŁŲ§Ų±Ł ŁŁŁŁŲ§Ų¦ŁŲÆŁŲ©Ł ŲŖŁŁŁŲ³ŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŲ¹ŁŁ ŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŲ£ŁŁŁŲÆŁŁŲ ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų«ŁŁŁŲØŁ Ų§ŁŁŲ¢Ų°ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ³ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŁŁŲ¶ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŲ£ŁŁŁŲ±ŁŲ§Ų·Ł ŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŲ²ŁŁŁŁŁŁ
Artinya, āTindakan pada ciptaan Allah yang diizinkan juga yang bukan ditujukan untuk mempercantik tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Praktik sunat merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah, namun membawa manfaat bagi kesehatan, begitu pula mencukur rambut untuk kepentingan menangkal penyakit, memotong kuku untuk kepentingan memperlancar pekerjaan yang melibatkan tangan, dan juga tindik telinga perempuan untuk dipakaikan anting dan berhiasā (Muhammad Thahir bin āAsyur, At-Tahrir wa at-Tanwir, [Tunis, al-Dar al-Tunisiyah lil Nasyr, 1984]. Jilid V, halaman 205).
Kesimpulannya, veneer dan crown gigi hukumnya boleh jika dimaksudkan untuk tujuan medis. Kedua prosedur medis tersebut bukan bagian dari mengubah ciptaan Allah, akan tetapi hanya untuk memperbaiki dan mencegah bagian gigi yang keropos supaya tidak patah. Wallahu aālam.
āāāāāāāUstadzĀ Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Ilmu Hadits Darus-Sunnah
Terpopuler
1
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
2
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
3
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
4
BGN Sebut 240 Ribu Satuan Pendidikan Belum Terima MBG
5
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
6
BGN Klaim Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan dari Penerima MBG
Terkini
Lihat Semua