Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
===
Simak video bermanfaat lainnya di channel Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Kunjungi Dubes Iran, Ketum PBNU Sampaikan Solidaritas dan Dukungan Moral
2
DPR Akan Bahas dan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV
3
Pemerintah Akan Pangkas MBG Jadi 5 Hari, Begini Penjelasan Kepala BGN
4
Israel Tutup Masjid Al-Aqsa, Larang Warga Palestina Shalat Jumat
5
Komnas HAM Desak Penyelidikan Transparan Usai Kabais Mundur Buntut Anggotanya Terlibat Penyiraman Air Keras
6
Banjir Brebes Lumpuhkan Akses Jalan, Warga Butuh Air Bersih Hingga Logistik
Terkini
Lihat Semua