Darah yang keluar dari alat kelamin perempuan, dalam hal ini adalah darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah. Ketiganya memiliki karakteristik masing-masing, dari segi masa dan waktu keluarnya, berikut cara bersuci berdasarkan masing-masing jenis darah.
Seseorang yang telah usai dari masa haid dan nifas harus melakukan mandi janabat, untuk menghilangkan hadats besar. Jika masih dalam masa tersebut, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang haid dan nifas, yaitu shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, memegang dan membawa mushaf, berdiam di masjid, tawaf, dan bersetubuh atau hanya istimta’ (bersenang-senang) antara pusar dan lutut.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Silaturahmi dan Saling Memaafkan
2
Khutbah Jumat: Berbagi Tanpa Pamer, Peduli Tanpa Sekat
3
Kunjungi Dubes Iran, Ketum PBNU Sampaikan Solidaritas dan Dukungan Moral
4
DPR Akan Bahas dan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV
5
Iran Pasca-Larijani: Menuju Perang tanpa Akhir?
6
Halal Bihalal sebagai Ijtihad Sosial Ulama Nusantara
Terkini
Lihat Semua