Puasa Dawud merupakan puasa yang dilakukan dengan waktu selang-seling, yaitu satu hari puasa dan satu hari tidak. Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili (w. 2015 M), ulama sepakat bahwa hukum puasa Dawud adalah sunnah. Artinya, jika dilakukan mendapat pahala, dan jika meninggalkannya tidak mendapat dosa (Az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1640).
Yuk, smak sampai akhir, biar tata caranya bisa kamu pahami dengan mudah!
Terpopuler
1
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
2
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
3
4 Amalan Ringan Tapi Bernilai Pahala pada Malam Nisfu Sya’ban
4
Prabowo Klaim Program MBG Ciptakan Satu Juta Lapangan Kerja
5
Kasus Anak SD Bunuh Diri di Ngada, Kemiskinan Jadi Faktor Risiko, Negara Diminta Hadir
6
Pengakuan Korban Pelecehan Gus Idris, Berkedok Syuting Konten Sumpah Pocong
Terkini
Lihat Semua