Puasa Dawud merupakan puasa yang dilakukan dengan waktu selang-seling, yaitu satu hari puasa dan satu hari tidak. Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili (w. 2015 M), ulama sepakat bahwa hukum puasa Dawud adalah sunnah. Artinya, jika dilakukan mendapat pahala, dan jika meninggalkannya tidak mendapat dosa (Az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1640).
Yuk, smak sampai akhir, biar tata caranya bisa kamu pahami dengan mudah!
Terpopuler
1
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
3
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
4
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
5
Susunan Pengurus 2026-2031 Terbentuk, Ketua Umum PBNU: Mulai Besok Kita Berkhidmah
6
PBNU 2026-2031 Berjumlah 210 Pengurus, Gus Kikin Jelaskan Alasannya
Terkini
Lihat Semua