Puasa Dawud merupakan puasa yang dilakukan dengan waktu selang-seling, yaitu satu hari puasa dan satu hari tidak. Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili (w. 2015 M), ulama sepakat bahwa hukum puasa Dawud adalah sunnah. Artinya, jika dilakukan mendapat pahala, dan jika meninggalkannya tidak mendapat dosa (Az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1640).
Yuk, smak sampai akhir, biar tata caranya bisa kamu pahami dengan mudah!
Terpopuler
1
Jalur Banda Aceh-Medan Macet Panjang, Ansor Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
2
Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi
3
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
4
DPR Ingatkan Mutu Pendidikan di Tengah Wacana PJJ untuk Efisiensi Energi
5
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
6
Ribuan Paket Bantuan NU untuk Warga Palestina pada Ramadhan 1447 H
Terkini
Lihat Semua