Syariah & Ubudiyah

Hukum Mengikuti Lomba Berbayar

Selasa, 6 Agustus 2024

Muktamar Ke-30 Nahdlatul Ulama pada tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, menyepakati bahwa lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah termasuk judi. Dengan bahasa lain, praktik semacam ini termasuk haram.

Yang perlu menjadi perhatian di sini adalah uang pendaftaran sengaja diperuntukkan sebagai biaya hadiah. Sehingga, apabila uang pendafataran itu bukan untuk hadiah maka hal itu di luar kategori judi.


Simak video bermanfaat lainnya di saluran Youtube NU Online! Subscribe!