Status hukum menjenguk orang yang sedang sakit adalah sunah. Kesunahan ini didasarkan pada riwayat Al-Barra' Ibnu ‘Azib yang menyatakan bahwa Rasulullah saw memerintahkan untuk mengiringi jenazah dan menjenguk orang sakit. Namun, kapankah waktu yang dimakruhkan dan dianjurkan untuk menjenguk orang sakit.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Silaturahmi dan Saling Memaafkan
2
Kunjungi Dubes Iran, Ketum PBNU Sampaikan Solidaritas dan Dukungan Moral
3
Khutbah Jumat: Berbagi Tanpa Pamer, Peduli Tanpa Sekat
4
DPR Akan Bahas dan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV
5
Halal Bihalal sebagai Ijtihad Sosial Ulama Nusantara
6
Iran Pasca-Larijani: Menuju Perang tanpa Akhir?
Terkini
Lihat Semua