'Ayat Tembakau' di UU Kesehatan Dianggap Tabrak Hukum Islam
Kamis, 8 Desember 2011 | 11:30 WIB
Tegal, NU Online
Dorongan agar DPR dan Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Kesehatan, yang di dalamnya mendiskreditkan tembakau semakin kencang. Ayat 2 Pasal 113 dalam UU bersangkutan, yang selanjutnya lebih dikenal dengan sebutan Ayat Tembakau, dinilai telah bertentangan dengan hukum Islam.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya". Secara tak langsung tembakau yang oleh Islam sejauh ini dinyatakan halal, dalam UU Kesehatan dinyatakan haram dan dilarang untuk dikonsumsi dalam bentuk olahan apapun.<>
"Sebagian besar ulama Islam, bahkan tidak hanya di kalangan Nahdlatul Ulama, sejauh ini masih menyatakan rokok dan tembakau halal. Tapi kenapa UU Kesehatan yang sifatnya mengikat justru menyatakan haram. Ini jelas sangat meresahkan dan merugikan petani," tegas Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Pengurus Wilayah NU (LPP PWNU) Jawa Tengah Helmi Purwanto, di sela kegiatan Rapat Koordinasi di Tegal, Kamis (8/12).Â
Akibat dari UU tersebut keresahan saat ini menyelimuti kalangan petani tembakau di Jawa Tengah, karena dikhawatirkan akan mematikan mata pencaharian mereka. Di Jawa Tengah sendiri luasan lahan yang ditanami tembakau diakui sangat dominan, nyaris berbanding lurus dengan luas areal tanaman pangan.
"Di Temanggung dan Kendal misalnya, sekarang ini sudah masuk musim panen tembakau. UU Kesehatan yang menyudutkan tersebut, secara tak langsung menjadikan petani ketakutan, jangan-jangan hasil panen mereka tidak akan laku dijual. Belum lagi mereka juga takut tidak akan lagi bisa menanam tembakau, profesi yang sebelumnya dijalani secara turun temurun," jelas Helmi.Â
Dari apa yang disampaikannya, Helmi menambahkan, petani tembakau di Jawa Tengah dan tentunya se-Indonesia, menuntut agar DPR dan Pemerintah secepatnya melakukan revisi UU Kesehatan. Selain itu rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau juga diminta dibatalkan, karena dinilai juga memiliki muatan sama dengan UU Kesehatan, yaitu merugikan kalangan petani.
"Cukai rokok terus dinaikkan, tapi kenapa tembakau yang merupakan bahan bakunya terus ditekan. Kami minta DPR dan Pemerintah membuat kebijakan yang memihak petani, karena diakui atau tidak sumbangsih kami kepada Negara juga tidak kecil," tandasnya.Â
Aksi menuntut agar DPR dan Pemerintah merevisi UU Kesehatan dan membatalkan rencana pengesahan RPP Tembakau, sebelumnya diadakan di Lampung dan Malang, Jawa Timur. Aksi tersebut juga dibarengi dengan dikeluarkannya  pernyataan bersama oleh petani tembakau, yang rencananya akan diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk disikapi secara langsung.
Penulis: Emha Nabil HaroenÂ
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Pentingnya Berpikir Logis dalam Islam
2
Gus Baha Akan Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Istiqlal Jakarta pada 27 Januari 2025
3
Khutbah Jumat: Mari Bangkitkan Semangat Mempelajari Ilmu Agama
4
Komnas Haji: Pengurangan Petugas Haji 2025 Jadi Tantangan dan Titik Krusial
5
Keputusan Libur Ramadhan Menunggu Surat Edaran Lintas Kementerian
6
Ketum PBNU: NU Berdiri untuk Bangun Peradaban melalui Pendidikan dan Keluarga
Terkini
Lihat Semua