Bandung, NU Online
Sebanyak 1.439 orang akan memeriksa kesehatan hewan kurban yang jumlahnya tahun ini diperkirakan mencapai 269.243 ekor di Jawa Barat. Artinya satu orang harus memeriksa sekitar 187 ekor hewan kurban.<>
Dengan adanya tim kesehatan tersebut, diharapkan seluruh hewan kurban yang akan disembelih dan dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi kualitas higienis sanitasi sesuai dengan syariat Islam, yakni halal, aman, dan sehat.
Pagi tadi, Senin (31/10), di Gedung Pakuan, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan melepas 100 orang secara simbolis. Menurutnya pada tahun ini diperkirakan jumlah hewan kurban di Jawa Barat mencapai 269.243 ekor, yang terdiri dari 40.688 ekor sapi atau kerbau dan 228.555 ekor kambing atau domba.
"Kita imbau agar masyarakat memperhatikan faktor kesehatan hewan. Jangan hanya melihat tampilan fisik luar hewan saja. Demikian juga dengan para pedagang agar menjual hewan kurban dengan memperhatikan kesehatan, tidak cacat, cukup umur, berkelamin jantan dan baik tampilan fisiknya," imbau Heryawan dalam rilis yang diterima redaksi NU Online.Â
Ia meminta kepada para petugas Tim Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban agar menjalankan tugas dengan baik. "Tugas ini bernilai ibadah karena memberikan jaminan rasa aman pada masyarakat saat mengonsumsi daging," tutur Heryawan.
Sementara itu Kepala Dinas Peternakan Jabar Koesmayadie TP mengatakan pemeriksaan hewan kurban sudah secara rutin dilakukan setiap tahun. Disnak kabupaten dan kota juga telah melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang tatacara memotong hewan yang baik. "Kita secar poster dan leaflet," katanya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
5
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua