62 PTAI Ditetapkan sebagai Penyelenggara Pendidikan Guru Madrasah
NU Online · Selasa, 31 Juli 2007 | 23:29 WIB
Jakarta, NU Online
Guna meningkatkan mutu guru madrasah ibtidaiyah sesuai standar nasional pendidikan, Departemen Agama telah menetapkan 62 perguruan tinggi agama Islam (PTAI) negeri dan swasta sebagai penyelenggara pendidikan guru madrasah ibtidaiyah (PGMI).
“Ke 62 PTAI itu telah dianggap memenuhi syarat dan layak sebagai penyelenggara PGMI,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Islam Prof Dr Abdurrahman Masoed dalam acara pertemuan Rektor UIN/IAIN/STAIN dan Pimpinan PTAIS di Jakarta, Selasa (31/7).
<>62 PTAI sebagai penyelenggara PGMI, yaitu 6 UIN, 10 IAIN, 7 STAIN, 14 Fakultas Agama Islam pada Universitas Swasta, 7 Institut Agama Islam Swasta, dan 18 STAI Swasta. Proses penetapan itu melalui tahapan penyeleksian dan penilaian dari tim ahli dari UPI Bandung, UNY Yogyakarta, Diknas, Depag dan dari PTAI.
Mas’oed mengatakan, penetapan PTAI sebagai penyelenggara PGMI telah melalui proses yang alot sejak tahun 2005. Walaupun usulan PGMI sudah ada mengusulkan sejak tahun 2005, namun prosesnya baru dapat dilakukan sejak tahun 2006, yaitu setelah ditetapkan syarat-syarat penyelenggara PGMI berdasarkan surat edaran Dirjen Pendidikan Islam tanggal 4 Agustus 2006.
“Dasar yang digunakan dalam penetapan PTAI sebagai penyelenggara PGMI antara lain merujuk kepada surat edaran tersebut. Paling tidak ada 12 item syarat yang harus dipenuhi oleh PTAI, antara lain program studi yang ada sudah terakreditasi minimal predikat B,” kata Mas’oed.
Sekjen Depag Bahrul Hayat Ph.D dalam sambutan pembukaan pertemuan tersebut meminta kalangan pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan untuk bahu membahu dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, yang salah satu cara adalah melalui peningkatan mutu guru.
“Kini tak ada beda sekolah dengan madrasah. Tak ada beda madrasah negeri dan swasta. Kini tak dipilah apakah negeri atau swasta, seluruhnya harus komit terhadap standar pendidikan nasional,” kata pria yang pernah menjabat Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Depdiknas ini.(dpg/nam)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
3
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua