Ada-ada Saja, Pasangan Cerai Didenda 25 Bibit Pohon
NU Online · Senin, 3 Desember 2007 | 01:54 WIB
Sragen, NU Online
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah, mengeluarkan kebijakan pengenaan denda berupa 25 bibit pohon terhadap para pasangan suami istri di wilayah tersebut yang memutuskan untuk bercerai.
Bupati Sragen, Untung Wiyono mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung kampanye anti pemanasan global atau "global warming".
Menurut dia, pasutri yang bercerai diwajibkan membayar denda berupa 25 bibit pohon atau sebagai penggantinya bisa juga membayar Rp40 ribu.
"Uang tersebut nantinya dibelikan bibit pohon, yang selanjutnya akan ditanam di daerah tempat tinggal pasutri tersebut," katanya di Sragen, Senin (3/12).
Selain pasangan yang bercerai, kata dia, kewajiban untuk membayar iuran bibit pohon tersebut juga diwajibkan bagi pasangan yang akan menikah.
Untuk pasangan yang akan menikah, menurut dia, diwajibkan membayar iuran berupa lima bibit pohon atau bisa diganti uang senilai Rp25 ribu.
"Uang atau bibit pohon tersebut nantinya harus diserahkan kepada penghulu saat akad nikah. Kemudian pihak penghulu menyerahkan uang atau bibit pohon tersebut kepada pemkab untuk ditanam," katanya.
Untung mengatakan, di Kabypaten Sragen sebenarnya telah diterapkan program penghijauan sejak tahun 2001 dengan target penanaman sekitar 1,8 juta pohon sampai akhir 2007.
Berbagai jenis pohon yang ditanam, kata dia, antara lain Jati Super, Teresia serta Mahoni. "Dari pohon-pohon yang telah ditanam, 90 persen diantaranya tetap hidup hingga saat ini," katanya. (ant/sam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
6
Khutbah Jumat: 3 Cara Menggunakan Harta yang Baik Menurut Imam Al-Ghazali
Terkini
Lihat Semua