Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (1/9), kemarin resmi melarang aktivitas Ahmadiyah di provinsi tersebut.
Keputusan itu dikeluarkan selain didasarkan atas keputusan bersama 3 Menteri, juga karena desakan dari berbagai ormas yang terus terjadi di Palembang dan Sumatra Selatan.<>
Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/ 2008, tentang Larangan Terhadap Aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut dan atau anggota Pengurus Jemaat ahmadiyah (JAI) dalam wilayah Sumatra Selatan yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Setelah dilakukan dua kali rapat yaitu tanggal 6 Agustus dan 28 Agustus, akhirnya disepakati Pemerintah Provinsi melarang aliran Ahmadiyah di Sumatra Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan, Mahyudin NS, membacakan secara langsung keputusan ini didampingi oleh Kapolda Sumsel Irjen Polisi Ito Sumardi, Pangdam 2 Sriwijaya, Mayjen TNI Moh Sochib, dan Kepala kejaksaan Tinggi Sumsel, Armansyah SH.
Mahyudin mengatakan dengan pelarangan ini, Ahmadiyah harus menghentikan segala aktivitas mereka dalam wilayah Sumatra selatan yang mengatasanamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
"Kami juga memerintakan kepada Kanwil Depag dan Kesbangpol dan Linmas Sumsel untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jemaah Ahmadiyah," kata Mahyudin dalam konferensi pers tersebut.
Dengan keputusan tersebut Sumsel merupakan daerah pertama yang secara resmi melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Indonesia. Jemaah juga disarankan untuk bergabung dengan umat Islam lain dalam menjalankan ibadah. (ant/sam)
Terpopuler
1
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
2
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, Bukti Pelatihan Militer bagi Sipil Tidak Relevan
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
Koalisi Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil Calon Manajer KDMP
5
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
6
Nikah Batin: Pernikahan yang Tidak Pernah Dikenal Syariat Islam
Terkini
Lihat Semua