Akad Elektronik di Terminal Hijrah Efektif Bantu Administrasi
Rabu, 5 Oktober 2011 | 16:38 WIB
Madinah, NU Online
Proses akad jual beli elektronik terhadap para jemaah haji Indonesia dari Jeddah ke Madinah berlangsung efektif saat dilaksanakan di Terminal Hijrah, Madinah, pada musim haji 1432H/2011 ini.
Muhammad Ramli, Wakasektor Terminal Hijrah menjelaskan bahwa saat ini proses pendataan dan administrasi para jemaah Indonesia dengan "Akad Elektronik" hanya membutuhkan waktu antara 5-10 menit saja. Setelah itu, jemaah bisa langsung dibawa kepemondokannya masing-masing.
<>"Tahun lalu, proses pendataan administrasi jemaah bisa memakan waktu setengah sampai 1 jam," kata Ramli didampingi Amiluddin Mohamad saat ditemui di Terminal Hijrah, Madinah, Selasa (4/10).
Ramli menuturkan bahwa hingga saat ini sudah ada 17 kloter yang masuk ke terminal Hijrah atai diperkiraan jemaah yang datang dari Jeddah itu sudah mencapai 6.120 orang.
" Prosesnya paling lima menit, satu rombongan. Sempat terjadi kelambatan karena terjadi antrian...ada beberapa negara juga validasi...paling lama setengah jam, karena padatnya jemaah lain," katanya.
Kepala Panitia Penyelanggaraan Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari mengatakan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia telah bekerja sama memberlakukan "Akad Elektronik" atau perjanjian elektronik saat jemaah haji Indonesia memasuki terminal Hijrah Madinah.
"Dengan adanya Akad Elektronik itu, maka diharapkan masa tunggu penyelesaian administrasi di terminal Hijrah jadi sepuluh menit dari biasanya waktu yang dibutuhkan jemaah setengah jam lebih. Mudah-mudahan ini bisa menjadikan pelayanan lebih baik lagi," kata Jauhari.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
2
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua