Ali Maschan Tunggu Keputusan PBNU untuk Mundur atau Nonaktif
NU Online · Sabtu, 15 Maret 2008 | 08:16 WIB
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Ali Maschan Moesa, masih menunggu keputusan Pengurus Besar NU untuk mundur atau cukup nonaktif dari jabatannya. Hal itu ia lakukan terkait keikutsertaannya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim pada Juli mendatang.
"Pelepasan saya ke Pilgub Jatim sudah nggak ada masalah, tapi mekanisme pelepasan saya itu (di NU) masih pro-kontra. Karena itu, saya menunggu keputusan PBNU, apakah saya harus mundur atau cukup nonaktif saja," katanya di Surabaya, Sabtu (15/3).<>
Ali Maschan yang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Jatim berpasangan dengan Soenarjo dari Partai Golkar itu juga dalam posisi yang sama terkait jabatannya sebagai dosen Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya.
"Saya akan minta cuti di luar tanggungan negara, tapi saya memang belum mengajukan izin kepada rektor, kecuali berbicara secara lisan untuk minta cuti menjelang pendaftaran calon pada awal Mei mendatang," katanya.
Sebelumnya, Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar, meminta Ali Maschan mundur bila masuk bursa Pilgub Jatim. "Dia (Ali Maschan) harus mundur. Aturannya memang nonaktif, tapi hal itu akan merugikan NU, karena nonaktif dalam pilkada langsung akan mengesankan NU ikut-ikutan berpolitik dan NU menjadi `ancik-ancik` (batu loncatan), sehingga NU mudah dipermainkan untuk kepentingan di luar NU," katanya.
Pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Kedungtarukan, Surabaya, itu menjamin bila Ali Maschan mundur, maka dia tetap dapat kembali ke NU. Namun bukan kembali kepada posisi semula (ketua), melainkan sebagai a`wan (anggota) atau pimpinan lembaga/lajnah di NU terlebih dulu. (ant/sbh)
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
4
KH Nasaruddin Umar Mengaku Dapat Dorongan Maju Ketua Umum PBNU, Soroti Tantangan Kepemimpinan NU
5
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
6
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
Terkini
Lihat Semua