Satu pengadilan Aljazair menjatuhkan hukuman mati atas 49 gerilyawan garis keras dalam proses yang tak dihadiri terdakwa. Para Terpidana lebih dulu dinyatakan terbukti melancarkan serangan teror yang menewaskan 11 orang pada 2007, demikian laporan harian setempat El-Khabar, Sabtu, seperti dikutip Xinhua.
Pengadilan Pidana Aljazair, Jumat, menjatuhkan hukuman mati atas 49 gerilyawan garis keras, termasuk seorang pemimpin Al Qaida, yang diidentifikasi sebagal Drodkal Abdel Malik. Mereka dinyatakan bersalah membom satu kantor polisi di Aljazair timur pada 11 April 2007 sehingga menewaskan 11 orang dan melukai lebih dari 100 orang.<>
Empat terpidana lain dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan orang kelima diganjar empat tahun kurungan badan. Dua tersangka dibebaskan.
Daftar dakwaan meliputi tuduhan pembunuhan berencana, pembentukan jaringan teror dan serangan teror terhadap satu instalasi pemerintah.
Semua 56 gerilyawan itu adalah anggota kelompok fanatik Maghrib Islami (AQIM), yang memiliki hubungan dengan Al Qaida. (ant/nur)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua