Ansor Minta Gelar Pahlawan Gus Dur Segera Direalisasikan
Selasa, 26 Januari 2010 | 11:01 WIB
Konferensi besar GP Ansor yang berlangsung antara 24-26 salah satunya merekomendasikan agar gelar pahlawan untuk Gus Dur segera direalisasikan mengingat jasa-jasanya yang sangat besar untuk negeri ini.
“Beliau orang yang berjasa atas berkembangnya faham keislaman yagn moderat, pluraslis dan democrat, tak hanya mewacanakan pemikiran, tetapi beliau juga melaksanakannya dengan konsisten,” kata sekjen GP Ansor Malik Haramain kepada NU Online, Selasa (26/1).<>
Keputusan lainnya adalah GP Ansor akan mengajukan judivial reviw atas UU Pemuda No 40, khususnya tentang ukuran minimal maksimal umur yang disebut pemuda UU ini bisa disesuaikan dengan realitas kepemudaan di Indonesia.
Dalam UU no 40 ini, usia pemuda dibatasi antara 16-30 tahun, yang dinilai oleh sebagian kalangan ormas pemuda terlalu sempit. Ansor meminta agar batasan diperlebar menjadi 40 tahun. Upaya judicial review ini akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi bersama dengan sejumlah ormas pemuda lain yang sefaham dengan keinginan GP Ansor.
Ia juga berharap agar Kementerian Pemuda dan Olah Raga semakin diperjelas kerena program-program yang dijalankan belum banyak menyentuh aspek kepemudaan sehingga keberadaannya dinilai belum maksimal dalam memberdayakan pemuda.
Sementara itu, salah satu keputusan internal organisasi adalah revisi terbatas tentang pembentukan cabang. Untuk bisa membentuk cabang pemekaran, disyaratkan harus memiliki Pengurus Anak Cabang (PAC) setidaknya tiga dan harus melalui cabang percobaan selama dua tahun dengan SK Penunjukan. Ini ditujukan agar lebih selektif untuk mengantisipasi pembentukan cabang baru, kemudian PAC-nya hilang. (mkf)
Terpopuler
1
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
2
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
UI Minta Maaf soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Kelulusan Ditangguhkan, Moratorium SKSG
5
Hukum Merokok saat Berkendara di Jalan Raya
6
Hukum Cukur Alis Wanita Bersuami
Terkini
Lihat Semua