Awali Puasa, Warga Nahdliyyin Diminta Berpedoman pada PBNU
NU Online · Selasa, 26 Juli 2011 | 09:31 WIB
Pekalongan, NU Online
Mengawali puasa Ramadhan 1432 Hijriyah, Pengurus Cabagng Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan meminta kepada warga Nahdliyyin untuk menunggu keputusan pemerintah. Hal ini dilakukan karena pemerintah untuk mengawali puasa menggunakan metode rukyat, hal ini sama dengan yang dilakukan oleh NU, sehingga warga Nahdliyyin agar dapat memastikan awal puasa menunggu pemerintah yang disiarkan lewat media televisi.
Mengingat berdasarkan hisab, awal ramadlan jatuh pada tanggal 1 Agustus 2011, sementara pada saat itu bulan Sya'ban masih tanggal 29, maka untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, warga Nahdliyyin agar tetap berpedoman kepada keputusan PBNU dalam mengawali puasa dan mengakhiri puasa ramadlan menggunakan pedoman rukyatul hilal bil fi'li (melihat bulan).<>
Berdasarkan edaran yang dikeluarkan PCNU Kota Pekalongan tanggal 24 Juli 2011, untuk memudahkan informasi awal bulan Ramadlan 1432 Hijriyah, PCNU akan membuka posko informasi di Gedung Aswaja Jalan Sriwijaya 2 Pekalongan pada hari Ahad 31 Juli 2011 mulai jam 17.00 s/d selesai telepon 0285-411828. Sedangkan informasi lain dapat diakses di www.nubatik.net.
Sekretaris PCNU Kota Pekalongan H salahudin, STP mengatakan, apa yang dilakukan NU mengawali dan mengakhiri puasa dengan berpedoman kepada rukyatul hilal sejalan dengan petunjuk PBNU dan sekaligus sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatan.
Dikatakan, Hisab sebagaimana yang sering dipakai dalam penentuan posisi bulan, hanya sebagai alat untuk memudahkan mencari posisi bulan sebelum diadakan rukyat, akan tetapi bukan sebagai alat menentukan kepastian awal bulan.
PCNU juga meminta kepada warga nahdliyyin untuk dapat mengisi bulan puasa dengan berbagai kegiatan keagamaan dengan tetap berpedoman pada ajaran Islam Ahlus Sunnah wal Jama'ah, terutama dalam ibadah taraweh, tadarus Al Qur'an maupun kegiatan kajian Islam.
Â
Â
Redaktur   : Syaifullah Amin
Kontributor : Abdul Muiz
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua