Jakarta, NU Online
Bank syariah masih membutuhkan insentif sektor pajak. Penghapusan pajak ganda pada produk pembiayaan bank syariah dinilai belum cukup untuk mendorong pertumbuhan industri ekonomi syariah.<>
Kementrian Keuangan sebelumnya telah menerbitkan aturan yang menyamakan pengenaan pajak penghasilan pembiayaan ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dengan produk kredit bank konvensional. Pengenaan pajak tersebut akan menghapus pajak ganda yang sebelumnya dikenakan karena ada kegiatan sewa.Â
Penghapusan pajak ganda ini dinilai pengamat ekonomi syariah, Veitzhal Rifai, hanya menjadi bagian kecil dari usaha peningkatan ekonomi syariah dari sektor perbankan.
“Bagaimanapun juga untuk percepatan (pertumbuhan), insentif pajak tetap diperlukan, “ ujar dia, Selasa (17/1). “Kita bisa belajar dari Malaysia yang kebijakan untuk bank syariah itu sifatnya top down. Kita masih bottom up yakni menunggu inisiatif industri.''
Dengan kondisi bank syariah yang masih berkembang, pemerintah dinilai perlu mengkaji pemberian insentif pajak. Veitzhal mengatakan pemberian insentif pajak telah dilakukan pemerintah Malaysia untuk memicu pertumbuhan ekonomi syariah setempat.
Pemberian insentif tersebut dapat dilakukan dengan pengembalian pajak sebagai penghasilan bank. Alternatif lainnya, besaran nilai pajak yang harus ditanggung bank disalurkan ke pembiayaan mikro tanpa bagi hasil. Dengan model insentif pajak seperti ini, bank tidak akan terbebani pajak dan sektor mikro pun terus tumbuh.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
2.500 Alumni Ikuti Silatnas Iktasa di Istiqlal Jakarta, Teguhkan 3 Fungsi Utama Pesantren
2
Akademisi Soroti Gejala Pembusukan Demokrasi yang Kian Sistematis Sejak Era Jokowi ke Prabowo
3
War Haji, Jalan Pintas yang Berpotensi Sengketa
4
MBG dan Larangan Pemborosan dalam Islam
5
Ketua Umum PBNU Apresiasi Gencatan Senjata AS-Iran, Harap Berlangsung Permanen
6
PBNU Soroti Wacana War Tiket Haji, Harus Dikaji Matang, Tekankan Aspek Keadilan Jamaah
Terkini
Lihat Semua