Jakarta, NU Online
Bank syariah masih membutuhkan insentif sektor pajak. Penghapusan pajak ganda pada produk pembiayaan bank syariah dinilai belum cukup untuk mendorong pertumbuhan industri ekonomi syariah.<>
Kementrian Keuangan sebelumnya telah menerbitkan aturan yang menyamakan pengenaan pajak penghasilan pembiayaan ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dengan produk kredit bank konvensional. Pengenaan pajak tersebut akan menghapus pajak ganda yang sebelumnya dikenakan karena ada kegiatan sewa.
Penghapusan pajak ganda ini dinilai pengamat ekonomi syariah, Veitzhal Rifai, hanya menjadi bagian kecil dari usaha peningkatan ekonomi syariah dari sektor perbankan.
“Bagaimanapun juga untuk percepatan (pertumbuhan), insentif pajak tetap diperlukan, “ ujar dia, Selasa (17/1). “Kita bisa belajar dari Malaysia yang kebijakan untuk bank syariah itu sifatnya top down. Kita masih bottom up yakni menunggu inisiatif industri.''
Dengan kondisi bank syariah yang masih berkembang, pemerintah dinilai perlu mengkaji pemberian insentif pajak. Veitzhal mengatakan pemberian insentif pajak telah dilakukan pemerintah Malaysia untuk memicu pertumbuhan ekonomi syariah setempat.
Pemberian insentif tersebut dapat dilakukan dengan pengembalian pajak sebagai penghasilan bank. Alternatif lainnya, besaran nilai pajak yang harus ditanggung bank disalurkan ke pembiayaan mikro tanpa bagi hasil. Dengan model insentif pajak seperti ini, bank tidak akan terbebani pajak dan sektor mikro pun terus tumbuh.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bahaya Dengki terhadap Keluarga dan Tetangga
2
Berikut Daftar Wakil Rais Aam PBNU Periode 2026-2031 Beserta Bidangnya
3
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Kepala BNPB, dan Pimpinan Badan Pengelola Gambut
4
Gus Ipul: Jangan Campuradukkan Muktamar NU dengan Persoalan Lain
5
Khutbah Jumat: Pentingnya Membantu Korban Kebakaran Hutan dan Lahan
6
Judi Online, Racun Keharmonisan Keluarga dan Kesehatan Mental
Terkini
Lihat Semua