Baznas: Potensi Zakat Nasional Rp 217 Triliun
Sabtu, 20 Agustus 2011 | 07:46 WIB
Padang, NU Online
Badan Amil Zakat Nasional mendata potensi zakat yang bisa dihimpun di Tanah Air mencapai Rp217 triliun per tahun dan saat ini baru bisa dihimpun Rp1,5 triliun. "Berdasarkan survei yang dilakukan BAZNAS dengan Intitut Pertanian Bogor dan Islamic Development Bank pada 2011 jumlah zakat yang bisa dihimpun mencapai Rp217 triliun per tahun ," kata Manajer Pengumpulan Zakat BAZNAS Donny Armando Razalie di Padang, Jum'at (19/8) pada acara buka bersama dengan 1.000 anak yatim.<>
Menurutnya, dari potensi sebesar itu yang bisa dihimpun sangat sedikit, hanya mencapai Rp1,5 triliun. "Hal itu disebabkan adanya persepsi yang keliru di masyarakat yang memandang zakat bukan kewajiban, namun bersifat sukarela," lanjutnya.
Kemudian, katanya, di masyarakat juga berkembang pemahaman bahwa zakat hanya berupa zakat fitrah yang dibayar setiap bulan Ramadhan. "Padahal, zakat tidak hanya berupa zakat fitrah, namun juga zakat harta dan zakat profesi," kata dia.
Selain itu, kata dia, ada yang memandang zakat merupakan urusan pribadi antara pembayar zakat dengan Tuhan sehingga itu menjadi urusan pribadi. Berikutnya, masih rendahnya kesadaran masyarakat berzakat disebabkan oleh belum optimalnya sinergi antara lembaga amil zakat yang cenderung berjalan sendiri-sendiri.
Tidak hanya itu, saat ini, katanya, juga banyak bermunculan lembaga amil zakat dadakan yang hanya bersifat musiman. Untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat, salah satu misi BAZNAS secara berkala terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang zakat kepada masyarakat.
Kemudian membangun kemitraan dengan berbagai perusahaan untuk menghimpun zakat dan menyalurkannya dalam bentuk program yang tepat sasaran. Donny juga menilai saat ini terjadi pengingkatan kesadaran kelas menengah di Tanah Air untuk membayar zakat dimana ini merupakan potensi yang bisa dikelola lebih optimal.
Redaktur: Syaifullah Amin
Sumber: Antara
Terpopuler
1
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
2
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
UI Minta Maaf soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Kelulusan Ditangguhkan, Moratorium SKSG
5
Hukum Merokok saat Berkendara di Jalan Raya
6
Hukum Cukur Alis Wanita Bersuami
Terkini
Lihat Semua