Tidak ada orang yang tanpa belang. Pun demikian dengan sisi kehidupan manusia selalu diwarnai dengan salah dan dosa. Termasuk melakukan tindak pidana, sehingga terpaksa harus menjadi nara pidana (Napi) sebagai balasan hukumannya.
Namun, atas berkat Ramadhan orang yang salah bisa diampuni dosanya. Dengan tobatan nasukha, segala dosa akan terlebur. “Dengan berkah Ramadhan pula, para Napi ini mendapatkan remisi,” ujar Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Brebes Sugiyanto, usai upacara pemberian remisi di lapas setempat, Selasa (17/8).<>
Menurut dia, ada 105 Napi yang dibebaskan atas dasar Surat Keputusan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukam) No. SK. Wq-1236.ot.03.01 tahun 2010 tertanggal 9 Agustus 2010. Mereka diperimbangkan keringan hukumannya karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. “Dari total 253 penghuni, baru 105 orang saja yang mendapat remisi,” terangnya.
Mereka, lanjut Sugiyanto, terdiri dari 14 orang yang bebas langsung dan 91 orang remisi diatas 6 bulan.
Dari 253 penghuni Lapas Brebes, masih kata Sugiyanto, kebanyakan melakukan pelanggaran pencurian yang mencapai 60 persen, Pencabulan 30 persen dan 10 persen pelanggaran lainnya. “Yang 10 persen itu ada yang melakukan penganiayaan, korupsi, dan lain-lain,” pungkasnya.
Pemberian Remisi disampaikan oleh Wakil Bupati Brebes usai pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan ke-65 di Alun-alun kota Brebes. (was)
Terpopuler
1
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
2
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, Bukti Pelatihan Militer bagi Sipil Tidak Relevan
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
Koalisi Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil Calon Manajer KDMP
5
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
6
Nikah Batin: Pernikahan yang Tidak Pernah Dikenal Syariat Islam
Terkini
Lihat Semua