Nasional

Ahli Pemohon Menanti Terobosan MK soal Dugaan Manipulasi Syarat Pencalonan Gibran

NU Online  ·  Kamis, 1 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Ahli Pemohon Menanti Terobosan MK soal Dugaan Manipulasi Syarat Pencalonan Gibran

Dua Ahli Pemohon Titi Anggraini dan Bivitri Susanti dalam sidang lanjutan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Ruang Rapat Pleno, MK, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026). (Foto: MKR)

Jakarta, NU Online

Ahli Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Bivitri Susanti, menanti terobosan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjawab konsekuensi hukum terkait dugaan manipulasi syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

 

Bivitri menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

 

Bivitri mengatakan persoalan dalam perkara tersebut bukan terletak pada syarat pendidikan, melainkan dugaan manipulasi terhadap salah satu syarat pencalonan untuk kepentingan tertentu. Menurutnya, hal tersebut perlu dibuktikan melalui persidangan di MK.

 

“Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Bivitri menegaskan MK sebagai the Guardian of Constitution memiliki implied power untuk menjaga negara hukum dan konstitusionalitas pemilu.

 

Menurutnya, konstitusionalitas pemilu berlandaskan kedaulatan rakyat, termasuk pemenuhan syarat bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22E dan Pasal 6 UUD NRI 1945.

 

“Alur pemikiran itu saya ingin masuk kepada yang dinamakan electoral justice, yang pada intinya mengatakan bahwa semua tindakan, prosedur, maupun keputusan yang diambil dalam proses pemilihan umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, konstitusi, undang-undang, dan seterusnya, supaya pada dasarnya semua warga negara yang menjadi beneficiary dan participant dari sebuah pemilihan umum itu bisa mendapatkan keadilan,” jelas Bivitri.

 

Pengecualian Ijazah Luar Negeri Hanya untuk Pilpres 2024

Sementara itu, Ahli Pemohon lainnya, Titi Anggraeni, mengatakan ketentuan pencalonan Pilkada sebelum 2024, termasuk pada 2020, tetap mensyaratkan bukti ijazah SMA atau sederajat. Ia mengungkapkan, ketentuan mengenai kehilangan ijazah juga diatur tersendiri tanpa pengecualian bagi lulusan luar negeri.

 

Namun, jelasnya, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan pengecualian bagi lulusan luar negeri. Dengan demikian, calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA di luar negeri dapat menggunakan bukti kelulusan perguruan tinggi.

 

Menurut Titi, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk Pilpres 2024 dan tidak berlaku untuk Pileg maupun Pilkada pada tahun yang sama.

 

"Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda. Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda. Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi," katanya.

 

Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.

 

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Menurut mereka, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, pencalonan, perolehan suara, penetapan, hingga pelantikan sebagai wakil presiden menjadi tidak sah.

 

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang