Bimas Islam: Jangan Pertentangkan Islam dengan Seni
NU Online · Rabu, 19 Januari 2011 | 14:43 WIB
Islam dan seni hendaknya tidak lagi dipertentangkan, karena kehadiran seni merupakan bagian dari umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kesenian juga menjadi bagian bagi umat Muslim dalam rangka meningkatkan ketaqwaan,
Demikian dinyatakan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (19/1). Menurutnya, kesenian ini sangat berjasa dalam peningkatan dakwah dan senafas dengan ajaran Islam.<>
"Termasuk kesenian marawis yang sering tampil dalam berbagai kegiatan ritual Islam. Ketika menyambut tamu agung, marawis juga ditampilkan sebagai tanda kehormatan," terang Nasaruddin.
Lebih lanjut Nasaruddin menjelaskan, untuk melestarikan kesenian ini perlu upaya. Salah satunya menggelar lomba marawis. Diharapkan kegiatan ini dapat ditingkatkan dengan skala lebih besar, yaitu tingkat nasional.
"Kesenian marawis sudah dikenal luas di seluruh Indonesia. Hal ini bisa dilihat, hampir semua pondok pesantren atau madrasah jenis kesenian ini digemari para santri," tandasnya.
Kesenian marawis dapat menghaluskan perasaan bagi umat Islam. Di sisi lain, kesenian ini juga dapat membangkitkan rasa cinta kepada Allah.
Namun Dirjen Bimas Islam itu juga mengakui bahwa pada masa Rasulullah ada larangan menggunakan seruling sebagai alat kesenian. Pasalnya, karena saat itu suling digunakan untuk mendekatkan diri penyembahan kepada berhala.
Untuk saat ini, seruling dapat digunakan lantaran dikaitkan untuk memperindah musik. Rasulullah, Nabi Muhammad, sendiri sesungguhnya senang terhadap seni. Semua rasa senang terhadap musik itu ditujukan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah semata, ia menerangkan. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua