Bunga Tabungan Haji Dikembalikan untuk Kepentingan Jamaah
NU Online · Rabu, 19 Januari 2011 | 02:23 WIB
Setiap calon jamaah haji diwajibkan memiliki Dana Tabungan Haji. Kementerian Agama yang mengelola dana tersebut menyatakan bunga tabungan nantinya akan dikembalikan kepada jemaah untuk kepentingan setiap jamaah haji.
"Itu digunakan untuk penyelenggaraan haji. Jadi itu dikembalikan kepada jamaah haji," ujar Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kartono di sela-sela Musyawarah Kerja Himpunan Haji Khusus (Himpus) di Ciater, Jawa Barat, Selasa (18/11) malam.<>
Kartono mengaku tidak mengingat berapa jumlah total besaran bunga tabungan haji. Dia menegaskan, sesuai dengan aturan yang ada bunga tabungan tidak diperuntukan untuk kegiatan di luar penyelenggaraan haji.
"Aturannya memang begitu," ujar Kartono.
kartono juga menjelaskan, jika pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan dilakukan audit secara berkala, termasuk juga APBN yang disuntikan pemerintah pusat untuk menopang kebutuhan penyelenggaraan haji.
"Setiap periodenya ada sekitar Rp 200 miliar APBN untuk ibadah haji. Pengunaan dana tersebut sudah transparan karena selalu diawasi. Yang diaudit juga bukan dana APBN saja," tandasnya. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua